Selasa Ini, Layanan SIM Keliling Hadir di Lima Lokasi Jakarta

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 20 Mei 2025 07:52 WIB
Layanan SIM Keliling (Foto: Ist)
Layanan SIM Keliling (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mempermudah masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM Keliling di Jakarta hari ini, Selasa (20/5/2025) mulai pukul 08.00 - 14.00 WIB.

Melalui akun X resmi @tmcpoldametro, warga Jakarta dapat mengetahui lokasi-lokasi yang menyediakan layanan SIM Keliling di berbagai titik. 

Berikut daftar lokasi SIM Keliling yang tersedia:

  1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung
  2. Jakarta Utara di LTC Glodok
  3. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata
  4. Jakarta Barat bertempat di Mall Citraland
  5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng

Untuk memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling, perlu membawa beberapa dokumen, seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, mengisi formulir permohonan, mengikuti tes kesehatan, serta tes psikologi.

Perlu diketahui, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, harus mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Adapun biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain itu, perlu membayar biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

Topik:

sim-keliling layanan-sim-keliling-jakarta