2 Tahun Mangkrak! Mengapa Penganiaya Kevin AXL Belum Juga Ditahan Polsek Menteng Jakpus?


Jakarta, MI - Yasmin, Dyah Koenti Lestari, Tania Wulan, pelaku dugaan penganiayaan dan penyeroyokan terhadap Kevin AXL Yohanes Wagey yang merupakan mahasiswa Institut Kesenian Jakarta (IKJ), hingga saat ini belum juga ditahan oleh Polsek Menteng Jakarta Pusat (Jakpus). Adapun kuasa hukum pelaku tersebut adalah Otto Cornelis (OC) Kaligis.
Tercatat sudah 2 tahun kasus tersebut di endap Polisi. Kevin AXL Yohanes Wagey diketahui mengalami luka memar dan lecet di bagian kepala, wajah muka, pelipis kanan dan mata kanan bawah serta badan. Ibu korban pun tidak terima akan kejadian menimpa anaknya tersebut. Dia berharap proses hukum terus berjalan.
“Saya merasa tidak terima, anak saya, diberlakukan seperti itu, dikoroyok dan dianiya sampai luka memar. Saya minta keadilan dinegeri ini, jangan dibiarkan, harus diproses hukum, saya hanya menuntut keadilan dimuka hukum," kata ibu korban di Polsek Metro Menteng Jakpus pekan lalu dikutip Jumat (29/8/2025).
"Lihat sudah 2 tahun kejadian ini, belum di proses Polsek Metro Menteng, Jakpus, dan ditahan pelakunya, malah dibiarkan, tidak diproses secepatnya," timpalnya.
Kronologi
Adapun Yasmin Kinasih, Dyah Koenti Lestari, Tania Wulan dilaporkan ke SPKT Polsek Metro Menteng, dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 231 / IX / 2023/ SPKT / Polsek Metro Menteng pada Rabu 20 September 2023 silam.
Dugaan tindak pidana itu dilakukan di kampus IKJ Jl. Cikini Raya No.73 Kel. Cikini, Kec. Menteng, Jakarta Pusat. Dalam laporan itu, para pelaku diancam dengan Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP. Turut menjadi saksi dalam laporan itu adalah FNH, NH, dan N, petugas keamanan.
Bahwa pada Senin 18 September 2023, sekitar pukul 13.00 WIB, pelapor sedang duduk di loby kampus IKJ, lalu terlapor menghampiri pelapor dan pada yang bersamaan terlapor tiba-tiba langsung memukuli kepala dengan tangannya dan menendang badan pelapor.
Setelah itu, ada 2 orang Satpam kampus tersebut melerai kejadian tersebut dan membawa pelapor serta terlapor ke ruang Studio TOM agar masalahnya diselesaikan secara baik-baik.
Namun terlapor malah memukuli dan menendang pelapor lagi. Dia beralasan bahwa selama ini pelapor menghidar selama 3 bulan dari tanggung jawabnya. Yakni diduga telah menghamili saksi 1 hingga mengalami pendarahan dan keguguran.
Kemudian pelapor meminta maaf kepada terlapor dan berjanji akan bertanggung jawab atas perbuatannya terhadap saksi 1. Saksi 1 saat itu diketahui dibawa ke Rumah Sakit (RS) untuk pengobatan karena pendarahan pasca keguguran.
Atas dugaan penganiayaan tersebut, pelapor mengalami luka memar dan lecet di bagian kepala, wajah, pelipis kanan dan mata kanan bawah serta badan.
Selanjutnya, kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat oleh pelapor untuk pengusutan lebih lanjut.
Berdasarkan pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) ke 5, dengan Nomor : B / 589 / IV / RES.1.6. / 2025 / Sektro Mt, Kepala Polsek Metro Menteng, Jakarta, Pusat, Komisaris Polisi, Relharahandhi, menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi DKL, kemudian tindak lanjut terhadap perkara tersebut.
Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor Tania Wulan pada tanggal 26 April 2025.
Kuasa hukum korban, Roy Sianipar, menjelaskan bahwa pada tanggal 20 September 2023, sekitar Pukul 19.50 WIB, kliennya melaporkan peristiwa dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan tersebut di Polsek Metro Menteng Jakpus, dengan tanda bukti penerimaan/pengaduan Laporan Nomor: LP/B/231/IX/2023/SPKT/Polsek Metro Menteng, Tanggal 20 September 2023, dan diterima, Kepala SPK Unit 1, Dimas Heny Trinugroho.
Menurutnya, sejak Laporan Polisi tersebut dibuat pada tanggal 20 September 2023 sampai dengan naiknya status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan berdasarkan Surat Nomor : B/890/VI/RES.1.6./2024/Sektor Mt.
Sedangkan, pemberitahuan dimulainya penyidikan, tanggal 19 Juni 2024, telah memakan waktu 278 hari, dan pada tanggal 21 April 2025, penyidik melayangkan Surat Nomor : b/509/iv/res.1.6./2025/Sektro Menteng, dengan pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-5.
Akan tetapi laporan perkembangan yang disampaikan tidak berbeda dari SP2HP sebelumnya yaitu penyidikan masih terbatas pada kegiatan pemeriksaan, tanpa adanya peningkatan baru.
Kepala Unit, Kriminal Umum, Polsek Menteng Jakpus, menjelaskan bahwa pihaknya akan tetap meningkatkan status perkara tersebut dan koperatif.
Sementara Otto Cornelis Kaligis, kuasa hukum Yasmin dan kawan-kawan hingga saat ini belum memberikan penjelasan.
Topik:
Polsek Metro Menteng Polda Metro Jaya OC Kaligis Penganiyaan PengeroyokanBerita Sebelumnya
Pramono Melayat ke Rumah Affan, Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob
Berita Selanjutnya
Seluruh Layanan Transjakarta Dihentikan Sementara
Berita Terkait

Nah Lho! Mabes Polri Nyatakan Laporan Warga Jatinegara soal Dugaan Pemalsuan Dokumen Masuk Pidana
28 September 2025 21:04 WIB

Polisi Masih Cari 2 Orang yang Dilaporkan Hilang Pasca Demo Agustus
27 September 2025 13:43 WIB

Ahmad Hidayat Residivis Korupsi Kembali Tersangka, Tersandung Penggelapan Boedel Pailit
26 September 2025 15:23 WIB