Menyoal OTT Sorotan Capim KPK

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 20 November 2024 18:00 WIB
Ilustrasi - Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Istimewa)
Ilustrasi - Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) Johanis Tanak menilai bahwa operasi tangkap tangan (OTT) tidak tepat dalam penindakan korupsi dalam uji kelayakan bersama Komisi III DPR pada Selasa, 19 November 2024. 

Awaknya Johanis Tanak mendapat pertanyaan dari anggota Komisi III DPR dari fraksi NasDem Rudianto Lallo. Legislator Senayan ini menanyakan pandangan Tanak ihwal relevansi OTT dalam penindakan perkara korupsi. Menjawab pertanyaan itu, Tanak menyatakan bahwa OTT tidak tepat dan tidak relevan untuk dilakukan dalam menangani kasus tindak pidana korupsi. 

"OTT enggak tepat. Saya sudah sampaikan dengan teman-teman (pimpinan KPK)," kata pimpinan KPK periode 2019-2024 itu, di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Kendati demikian, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) tidak akan hilang dari lembaga antirasuah. 

Alexander menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi Wakil Ketua KPK lainnya, Johanis Tanak, yang berkata ingin menghapuskan pendekatan OTT saat mengikuti uji kelayakan calon pimpinan KPK 2024-2029 di DPR RI.

Alexander mengatakan kegiatan penindakan KPK sudah diatur dalam Undang-Undang KPK. Menurut Alexander, pasal 6 beleid tersebut menyatakan kewenangan KPK di antaranya untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi.

Alexander Marwata berujar kegiatan OTT merupakan bagian dari penindakan korupsi di KPK. “Kegiatan tangkap tangan itu kan bagian dari penindakan, jadi saya kira enggak akan hilang juga,” kata Alexander di Gedung KPK Merah Putih, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu, 20 November 2024.

Alexander menyampaikan istilah OTT memang tidak tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun, Alexander menyatakan dalam undang-undang terdapat ketentuan mengenai pihak yang tertangkap tangan.

“Istilah OTT memang enggak ada di KUHAP, adanya tertangkap tangan. Kalau tertangkap tangan kan enggak mungkin dihapuskan, karena itu diatur dalam undang-undang. Cuma istilah saja mungkin,” ucap Alexander.

Maka dari itu, Alexander menilai KPK tidak akan menghapuskan OTT dalam kegiatannya. “Apalagi kan perangkatnya juga ada. Mungkin lebih selektif bisa,” katanya.

Apa itu OTT?

OTT dapat terjadi dalam delik suap. KPK kerap melakukan OTT terhadap sejumlah kasus korupsi yang hampir mustahil dilakukan dengan metode konvensional. OTT merupakan metode yang dilakukan KPK untuk menangkap pelaku tindak pidana korupsi ketika mereka melakukan tindakan koruptif. 

Tujuan utama dari OTT adalah menangkap pelaku korupsi langsung saat pelaku melakukan tindakan korupsi. OTT dimulai dari pengumpulan informasi dan bukti awal tindak pidana korupsi. 

Setelah itu, OTT akan dilakukan secara rahasia. Selain untuk menindak pelaku, OTT juga dilakukan untuk memberi efek jera sekaligus meningkatkan kepercayaan publik kepada KPK.

OTT dilakukan dengan mengikuti dasar hukum yang berlaku.

1. Pasal 102 KUHAP Ayat (2) dan (3)
2) Dalam hal tertangkap tangan tanpa menunggu perintah penyidik, penyelidik wajib segera melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka penyelidikan sebagaimana tersebut pada Pasal 5 ayat (1) huruf b.
(3) Terhadap tindakan yang dilakukan tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) penyelidik wajib membuat berita acara dan melaporkannya kepada penyidik sedaerah hukum.

2. Pasal 111 KUHAP Ayat (1) Sampai (4)

(1) Dalam hal tertangkap tangan setiap orang berhak, sedangkan setiap orang yang mempunyai wewenang dalam tugas ketertiban, ketenteraman dan keamanan umum wajib, menangkap tersangka guna diserahkan beserta atau tanpa barang bukti kepada penyelidik atau penyidik.
(2) Setelah menerima penyerahan tersangka sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) penyelidik atau penyidik wajib segera melakukan pemeriksaan dan tindakan lain dalam rangka penyidikan.
(3) Penyelidik dan penyidik yang telah menerima laporan tersebut segera datang ke tempat kejadian dapat melarang setiap orang untuk meninggalkan tempat itu selama pemeriksaan di situ belum selesai.
(4) Pelanggar larangan tersebut dapat dipaksa tinggal di tempat itu sampai pemeriksaan dimaksud di atas selesai.

Maka dapat dikatakan bahwa OTT adalah metode KPK untuk menangkap pelaku tindak pidana korupsi saat mereka melakukan tindakan koruptif.

Topik:

Capim KPK KPK OTT KPK OTT