Alex J Sinaga Melenggang Bebas


KORUPSI di Badan Usaha Milik Negara atau BUMN tetap menjadi isu serius saat ini, dengan beberapa kasus yang melibatkan direksi BUMN dan kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah.
Meskipun Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan bahwa korupsi di BUMN tidak bisa sepenuhnya dihilangkan, namun upaya untuk menekan dan mencegahnya terus dilakukan.
Keberhasilan penanganan kasus-kasus korupsi di BUMN selama ini sangat bergantung pada penggunaan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sudah begitu banyak mantan-mantan Direksi perusahaan pelat merah terseret di kasus korupsi. Namun masih banyak pula yang belum tersentuh hukum. Salah satunya di perusahan telekomunikasi.
Bahwa dari kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Sigma Cipta Caraka (SCC)/Telkom Group (2017), korupsi pembiayaan fiktif PT Telkom Indonesia (2016-2018) hingga digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (2018-2023), mantan Direktur Utama (Dirut) PT Telkom Indonesia (Telkom) Tbk., Alex Janangkih Sinaga seakan melenggang bebas.
Meski KPK sempat memeriksanya pada Jumat, (21/2/2025) lalu seharusnya KPK terus mengembangkan kasus SCC itu. Sementara di kasus dugaan koruspi digitalisasi SPBU dan pengadaan fiktif itu, Alex hingga saat ini tak tesentuh hukum.
Padahal, Alex menahkodai perusahaan Badan Usaha Milik Negara itu dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2019. Maka Alex harus diseret di kasus tersebut. "Alex J Sinaga yang memimpin Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di periode tersebut. Adanya tindak korupsi merupakan instruksi dari pimpinan tertinggi, tidak mungkin anak buah bertindak tanpa perintah dari atasan,” kata Direktur Eksekutif Etos Indonesia Institute Iskandarsyah dikutip pada Kamis (22/5/2025).
Jika kasus ini tak diusut sampai ke akar-akarnya, menurut Iskandarsyah, tingkat kepercayaan publik kepada Telkom beserta anak usahanya akan menurun.
“Dampaknya investor akan menurunkan minatnya untuk memiliki saham Telkom Indonesia. Hal ini akan merugikan kinerja pada tahun ini,” katanya.
Korupsi SCC
KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan server dab storage oleh PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) kepada PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma yang merupakan anak usaha PT Telkom Grup.
KPK dikabarkan telah menetapkan enam tersangka terkait pengusutan kasus tersebut. Dari keenam orang yang dikabarkan telah ditetapkan tersangka tersebut, KPK telah menahan tiga di antaranya.
Ketiga tersangka yang telah ditahan yakni, Pemilik PT Prakarsa Nusa Bakti, Roberto Pangasian Lumban Gaol (RPLG); serta dua pihak swasta yang berlaku sebagai Makelar, Afrian Jafar (AJ) dan Imran Mumtaz (IM).
Dugaan korupsi ini berawal pada 2016, ketika tersangka Roberto yang merupakan pemilik PT PNB, berencana membuka bisnis data center. Untuk merealisasikan rencana tersebut, Roberto meminta bantuan tersangka Imran dan Afrian guna mencari perusahaan yang dapat menyediakan pendanaan.
Pada Januari 2017, tersangka Imran dan Afrian bersama beberapa pihak lain mengadakan pertemuan dengan Direktur Human Capital & Finance PT SCC, Bakhtiar Rosyidi (BR) untuk membahas pendanaan pengadaan data center tersebut.
Dalam prosesnya, disepakati skema pembiayaan dengan pengadaan fiktif server dan storage antara PT SCC dan PT PNB. Beberapa dokumen kontrak dibuat dengan tanggal mundur (backdated), termasuk perjanjian kerja sama senilai Rp266,3 miliar.
Pada periode Juni hingga Juli 2017, PT SCC mentransfer dana sebesar Rp236,8 miliar ke rekening PT Granary Reka Cipta (GRC), perusahaan yang disiapkan untuk menampung dana tersebut. Selanjutnya, dana tersebut ditransfer ke PT PNB.
Korupsi pengadaan fiktif
Penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menetapkan 11 tersangka di kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. tahun 2016 hingga 2018.
11 tersangka itu adalah:
1. AHMP selaku GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom tahun 2017-2020
2. HM selaku Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom tahun 2015-2017
3. AH selaku Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara tahun 2016-2018
4. NH selaku Direktur Utama PT ATA Energi
5. DT selaku Direktur Utama PT International Vista Quanta
6. KMR selaku Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa
7. AIM selaku Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara
8. DP selaku Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri
9. RI selaku Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya
10. EF Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama
11. OEW Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari kerja sama bisnis antara Telkom dan sembilan perusahaan pada periode 2016-2018. Kerja sama ini terkait pengadaan barang dengan anggaran yang berasal dari Telkom Indonesia.
"Meskipun kegiatan tersebut berada di luar ruang lingkup core business PT Telkom Indonesia yang bergerak di bidang telekomunikasi," jelasnya.
Kemudian, Telkom menunjuk empat anak perusahaan, yaitu PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta. Setelah itu, empat anak perusahaan Telkom itu menunjuk sejumlah vendor yang berafiliasi dengan sembilan perusahaan swasta yang sudah diatur sebelumnya.
"Namun, dalam pelaksanaannya, proyek-proyek pengadaan tersebut diduga tidak pernah benar-benar dilakukan alias fiktif," jelas Syahron.
Adapun total nilai proyek kerja sama sembilan perusahaan dengan empat anak perusahaan PT Telkom Indonesia adalah sebesar Rp431.728.419.870 dengan rincian sebagai berikut:
1. PT ATA Energi
- Proyek pengadaan baterai litium ion dan genset
- Nilai proyek Rp 64.440.715.060
2. PT International Vista Quanta
- Proyek penyediaan smart mobile energy storage
- Nilai proyek Rp 22.005.500.000
3. PT Japa Melindo Pratama
- Proyek pengadaan material, mekanikan (HVAC), elektrikal, dan elektronik di proyek Puri Orchad Apartemen
- Nilai proyek Rp 60.500.000.000
4. PT Green Energy Natural Gas
- Proyek pekerjaan BPO instalasi sistem gas processing plant-Gresik Well Head 3
- Nilai proyek Rp 45.276.000.000
5. PT Fortuna Aneka Sarana Triguna
- Proyek pemasangan smart supply change management
- Nilai proyek Rp 13.200.000.000
6. PT Forthen Catar Nusantara
- Proyek penyediaan resource dan tools untuk pemeliharaan civil, mechanical & electrical (CME)
- Nilai proyek Rp 67.411.555.763
7. PT VSC Indonesia Satu
- Proyek penyediaan layanan total solusi multichannel pengelolaan visa Arab
- Nilai proyek Rp 33.000.000.000
8. PT Cantya Anzhana Mandiri
- Proyek pengadaan smart cafe dan pekerjaan renovasi ruangan The Foundry 8 Kawasan Niaga Terpadu (SCBD) Lot 8
- Nilai proyek Rp 114.943.704.851
9. PT Batavia Prima Jaya
- Proyek pengadaan hardware dashboard monitoring service & pengadaan perangkat smart measurement CT scan
- Nilai proyek Rp 10.950.944.196
Korupsi digitalisasi SPBU
Selain daripada kasus di atas, KPK kini jiga mengusut kasus dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi SPBU di PT Pertamina (Persero) tahun 2018 sampai dengan 2023
Adapun kasus ini naik ke tahap penyidikan sejak September 2024. KPK sudah menetapkan tersangka, namun identitas mereka dirahasiakan sampai penahanan dilakukan.
Informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, tiga tersangka itu diduga Direktur Enterprise & Bussines Service PT Telkom periode 2017-2019, Dian Rachmawan (DR); SGM SSO Procurement PT Telkom Indonesia periode 2012 – 2020, Weriza (W); Direktur PT Pasific Cipta Solusi Elvizar (E).
Berdasarkan catatan Monitorindonesia.com, bahwa ketiga orang tersebut sempat dipanggil penyidik lembaga anti rasuah itu pada Jumat (24/1/2025) lalu. Sementara merujuk pada pernyataan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto bahwa tiga tersangka itu terdiri dari 2 pejabat Telkom dan 1 pihak swasta. "Dua orang merupakan penyelenggara negara dari Telkom dan satu orang swasta,” kata dikutip pada Sabtu (22/2/2025).
Pun ketiga tersangka itu sudah dicegah bepergian ke luar negeri. “Sudah dicekal," kata Tessa.
Adapun proyek ini digarap setelah Pertamina dan Telkom bersepakat pada akhir Agustus 2018 silam. Tujuan untuk membuat digitalisasi penyaluran bahan bakar minyak subsidi, seperti Pertalite. Setiap BBM yang keluar mesti terekam debitnya melalui sistem digital dan sistem ini diterapkan di ribuan SPBU di seluruh Indonesia.
Secara hukum, digitalisasi SPBU merujuk amanat Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 yang garis besarnya mewajibkan pemerintah menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM, yang merupakan komoditas vital dan menguasai hajat hidup orang banyak. Lain itu, digitalisasi SPBU ditujukan untuk memastikan tepat sasarannya penyaluran jenis BBM yang disubsidi anggaran negara.
Telkom memainkan peran penting dalam digitalisasi SPBU Pertamina dengan menyediakan infrastruktur telekomunikasi, perangkat digital, dan layanan pendukung.
Mereka juga mengembangkan platform monitoring untuk memantau stok BBM, penjualan, dan revenue SPBU. Digitalisasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi operasional, transparansi penyaluran BBM, dan mendukung cashless transaction di SPBU.
Namun, dalam pelaksanaannya, proyek ini diduga melibatkan praktik korupsi yang merugikan negara. Dalam penyidikan kasus itu, sudah banyak saksi yang diperiksa, namun belum menyentuh Alex J Sinaga.
KPK memang sempat memeriksa Alex Janangkih Sinaga pada Jumat, (21/2/2025) namun tidak pada kasus tersebut, tapi di kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Sigma Cipta Caraka (SCC)/Telkom Group.
Maka dari itu, KPK juga diharapkan agar dapat mengahapkan Alex kepada penyidik yang mengusut kasus dugaan korupsi digitalisasi SPBU itu.
Alasannya jelas, bahwa Telkom memang telah menandatangani kerja sama dengan Pertamina untuk digitalisasi SPBU di seluruh Indonesia itu. Mereka yang menandatangi adalah Direktur Pemasaran Retail Pertamina Mas’ud Khamid dan Direktur Enterprise & Business Service Telkom Dian Rachmawan, Menteri BUMN Rini M. Soemarno; Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar; Kepala BPH Migas M. Fanshrullah Asa; Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati; Direktur Utama Telkom Alex J. Sinaga.
Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta pada Jumat (31/8/2018) silam. "Semuanya harus diperiksa, agar kasus ini terang," kata pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf kepada Monitorindonesia.com.
Sementara merujuk pada pernyataan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto bahwa memang pihaknya tengan mengusut dugaan keterlibatan Telkom di kasus ini.
“Peran PT Telkom? Ya, ini masih didalami,” kata Tessa Selasa (18/2/2025) lalu.
Tessa belum bisa memerinci alasan penyidik mengaitkan Telkom dengan digitalisasi SPBU di Pertamina. Menurut dia, masih banyak saksi yang akan dipanggil untuk mendalami kerja sama dua perusahaan pelat merah itu. “Apabila nanti ada pihak-pihak siapapun ya, tidak hanya dari PT Telkom, tapi, dari pihak-pihak yang terkait, kita akan update lagi ke teman-teman,” demikian Tessa.
Sekadar catatan bahwa, pihak Telkom terus menyatakan mendukung proses hukum yang tengah berlangsung di KPK maupun di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pun kasus hukum yang menimpa Telkom tidak mempengaruhi kinerja PT Telkom itu sendiri. (wan)
Topik:
Korupsi Telkom Telkom Alex J Sinaga Alex Janangkih SinagaBerita Sebelumnya
Satgas TPPU Kemenkeu vs Satgas Judol
Berita Selanjutnya
Dugaan Korupsi PT Pupuk Indonesia
Berita Terkait

Gandeng Pandawara, Telkom Gelar River Clean Up di Sungai Cioray Bandung
25 September 2025 17:19 WIB

Pemulihan SKKL Sorong - Merauke: Saat Ini Kapal Perbaikan Telah Memasuki Perairan Wakatobi Menuju Titik Gangguan
23 Agustus 2025 02:38 WIB

Pelatihan Pengunaan AI "Empowering MSMSe With AI" oleh Telkom Bantu Pelaku UMKM Solo
5 Agustus 2025 14:28 WIB