Aturan Lengkap PPKM Level I di Luar Jawa-Bali

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 Agustus 2022 09:55 WIB
Jakarta, MI - Pemerintah sudah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar wilayah Jawa-Bali mulai tanggal 2 Agustus sampai 5 September 2022. Adapun seluruh wilayah di luar Jawa-Bali akan melaksanakan PPKM level I. Hal tersebut tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022. “Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 5 September 2022,” melansir Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Selasa (2/8/2022). Dalam implementasinya ada sejumlah aturan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai level assessment untuk aman Covid-19. Di bawah ini aturan lengkap PPKM level I di luar Jawa-Bali: Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran Level 1: Menerapkan WFO sebesar 100% Sektor Esensial (Posyandu) Level 1: Beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat Pasar Tradisional - Pedagang Kaki Lima Level 1: Dibuka diatur oleh pemerintah daerah Restoran atau Rumah Makan dan Kafe Level 1: makan/minum di tempat sebesar 100% (seratus persen) dari kapasitas jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 02.00 waktu setempat untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan Level 1: Kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk Anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama; Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 100% Tempat Ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) - Dapat dilakukan paling banyak 100% (seratus persen) dari kapasitas Area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) Level 1: Diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100% Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga Level 1: Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100% Resepsi Pernikahan Level 1: Diizinkan 100% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi Transportasi Level 1: Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100%.

Topik:

Covid-19 PPKM