Rapid Test Antibodi di Kimia Farma Rugikan Negara Rp11,251 M, Begini Temuan BPK


Jakarta, MI - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap kerugian negara terkait rapid test Antibodi IgG/IgM COVID-19 Biozek di Kimia Farma senilai Rp 11,251 miliar.
Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan tahun 2020 sampai dengan 2022 (Semester I) pada PT Bio Farma dan anak perusahaan serta instansi terkait lainnya di DKI Jakarta dan Jawa Barat dengan nomor 56/AUDITAMA VII/PDTT/05/2023.
Adapun Laporan Keuangan Kimia Farma Induk Tahun 2020 menyajikan nilai beban pokok penjualan sebesar Rp1.393.203.546.497 atau naik sebesar 26.29%. dari TA 2019 sebesar Rp1.103.160.363.714.
Atas beban pokok penjualan Tahun 2020 tersebut diantaranya adalah berupa realisasi pembelian sebesar Rp446.136.780.132. Realisasi pembelian tersebut digunakan antara lain untuk Pengadaan atas Alat Kesehatan RAPID Test Antibodi lgG/lgM COVID-19 Biozek buatan (origin) Inzek International Trading B.V, selanjutnya disebut Inzek, sebesar sebesar €3.630.000 atau sebesar Rp62.907.900.000 (Kurs tengah BI 2020 untuk Euro sebesar Rp17.330).
Pengadaan tersebut dilaksanakan oleh penyedia yaitu Mach E. B.V. sebuah perusahaan peralatan kesehatan di Belanda, yang ditunjuk oleh Inzek sebagai agen/distributor berdasarkan Letter of Authorization (LOA) nomor BZ200318 tanggal 9 Maret 2020, melalui Purchase Order Nomor 2752003001 tanggal 26 Maret 2020 dan 6200001027 tanggal 9 April 2020.
Total nilai PO adalah sebesar € 3.630.000 atau sebesar Rp62.907.900.000.00 (Kurs tengah BI 2020) untuk 10.000 box RAPID Test Antibodi lgG/lgM atau 300.000 cassetes (1 box berisi 30 cassetes).
Jangka waktu pelaksanaan sebagaimana terdapat dalam PO adalah sampai tanggal 20 Mei 2020. Pekerjaan telah selesai dilaksanakan oleh penyedia sebagaimana dituangkan dalam Acceptance Certificate tanggal 7 April 2020.
Demikian pula atas pembelian tersebut telah dibayarkan 100% kepada penyedia melalui mekanisme L/C sesuai L/C Nomor MI77106121024.
Peredaran tak didukung NIE
Dalam hasil analisis terhadap dokumen kontrak dan pelaksanaannya, BPK menemukan masalah bahwa peredaran Antibodi IgG/IgM COVID-19 Biozek oleh Kimia Farma tidak didukung dengan Nomor Ijin Edar (NIE).
Lebih rinci, BPK menjelaskan bahwa berdasarkan surat permohonan suplai Alat Kesehatan RAPID Test COVID-19 dari KFD kepada Kimia Farma tanggal 23 Maret 2020 untuk 65 outlet KFD, maka Kimia Farma mengadakan Antibodi IgG/IgM COVID-19 Brozek dan melakukan proses administrasi importasi.
Kimia Farma mengajukan permohonan untuk dapat mengimpor Antibodi IgG IgM COVID-19 Brozek melalui mekanisme pemasukan obat jalur khusus atau special access scheme (SAS).
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2014 tanggal 7 Agustus 2014 menyatakan bahwa mekanisme jalur khusus SAS adalah pemasukan alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar yang sangat dibutuhkan ke dalam wilayah Indonesia melalui yalur khusus.
Lebih lanjut, Surat Dirjen Farmalkes Nomor SAS 9102010033 tanggal 26 Maret 2020 menyebutkan bahwa Ditjen Farmalkes memberikan persetujuan importasi Antibodi IgG IgM COVID-19 Biozek melalui jalur khusus S45, namun surat tersebut juga menyatakan bahwa Antihodi IgG/lzM COVID-19 Biozek terscbut belum mendapatkan persetujuan izin edar dan Kemenkes dan hanya diperbolehkan untuk disalurkan ke Fasyankes, Jejaring Laboratorium Pemenksaan COVID-19, serta Dinas Kesehatan Provinsi Kabupaten Kota.
Dokumen penjualan Kimia Farma menunjukkan bahwa penjualan Antibodi IgG/IgMI COVID-19 Biozek dilakukan kepada Dinas Kesehatan, RS Swasta, Laboratorium baik itu Laboratorium KFD maupun yang Iain sebagarmana yang diatur dalam Surat Diryen Farmalkes Nomor SAS 9102010033 tanggal 26 Maret 2020.
Namun Kimia Farma, dalam hal ini General Manager New Poduct Development, selama mengedarkan Antihodi IgG lyeM COVID-19 Biozek tidak melakukan pengurusan penerbitan NIE.
Sehingga Direktur Pengawasan Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) Kemenkes pada tanggal 26 Oktober 2020 berdasarkan Surat Direktur Pengawasan Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) Kemenkes Nomor FK 03.01 3 1697 2020 melarang Kimia Farma untuk meneruskan penjualan Antibodi IgG /gM tersebut.
Kemudian, Kimia Farma tidak melakukan pendistribusian penjualan sisa stok Antibodi IgG/IgM COVID-19 Brozek dengan pertimbangan telah ada perusahaan lain yaitu PT BSM yang memiliki 17 izin edar atas alat kesehatan tersebut dengan Nomor Izin Edar AKL 20303024238, dengan masa izin edar seyak 15 Desember 2020 berlaku hingga 14 Desember 2021.
Kadaluarsa dan belum dimusnahkan
Menurut BPK adalah sisa alat kesehatan antibodi IgG/IgM COVID-19 Biozek sebesar Rp11.251.450.559 expired dan belum dimusnahkan oleh Kimia Farma.
Berdasarkan data penjualan Kimia Farma tahun 2020 diketahui bahwa sebanyak 8.033 dus atau 240.997 cassetes RAPID Test Antibodi lgG/IgM COVID-19 Biozek telah dijual kepada Dinas Kesehatan, RS Swasta, dan Laboratorium melalui PT Kimia Farma Trading and Distribution (KFTD) sebagai distributor dengan nilai penjualan sebesar Rp75.449.699.261.00.
Sedangkan sebanyak 1.951 dus atau 58.523 cassetes senilai Rp11.251.450.559.00 telah terjual kepada KFTD namun masih menjadi stok di Gudang KFTD.
Atas Surat Direktur Pengawasan Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) Kemenkes Nomor FK.03.01/3/1697/2020 tanggal 26 Oktober 2021 maka Kimia Farma melakukan penghentian penjualan dengan melakukan penarikan sisa Antibodi lgG lyM COVID-19 yang masih belum terjual dan berada di Gudang KFTD.
Hal tersebut dilakukan berdasarkan Nota Dinas Eksternal (NDE) Direktur Pengembangan Bisnis Kimia Farma Nomor 456 UM000 9000 IX 2020 tanggal 9 September 2020 kepada Direktur Utama PT KFTD yang menyatakan bahwa atas stok Antihodi IgG/lgM COVID-19 Biozek yang masih berada di Cabang KFTD agar dilakukan retur dengan biaya retur menjadi beban lini Marketing Obat Genenk Berlogo dan Produk Khusus (OGB & PK).
Atas hal tersebut KFTD telah melakukan retur barang dan retur penjualan di National Distribution Center (NDC) sebagai Unit Bisnis yang menjalankan fungsi penyimpanan dan pendistnbusian barang kepada KFTD.
Proses retur atau pengembalian produk tersebut darn KFTD kepada NDC Kimia Farma dapat dilihat melalui dokumen SO Retur dan pencatatan persediaan barang rusak pada NDC.
Namun atas biaya penginman retur tidak dapat dikctahui sebab pengiriman barang retur dilakukan bersamaan dengan barang retur lain, dan sistem Akuntansi Kimia Farma tidak dapat mengidentifikasi biaya retur khusus untuk Biozek.
Pengujian fisik pada tanggal 14 November 2022 di Gudang Rusak NDC Kimia Farma atas persediaan Antibodi IgG/lgM COVID-19 Brozek tersebut menunjukkan bahwa, dari 58.523 cussetes, sebanyak 2.400 cassetes telah expired pada tanggal 1 Maret 2022 dan sebanyak 56.123 cassetes telah expired pada tanggal 1 April 2022, serta atas barang-barang tersebut belum dimusnahkan oleh Kimia Farma.
Berdasarkan Surat RT Nomor FK.03.01 3 1697 2020 tanggal 26 Oktober 2021 diketahui bahwa Direktur Pengawasan Alat Kesehatan dan PKRT Kementerian Kesehatan menyampaikan agar Kimia Fanna melakukan koordinasi Business to Business dengan PT Batanghart Sukses Makmur, selaku pemilik Izin Edar Antibodi IgG/IgM COVID-19 Brozek terkait pelimpahan peralihan penjualan stok Antibodi IgG lyM COVID-19 Biozek, atau melakukan pemusnahan stok produk tersebut yang kemudian dilaporkan kepada Direktorat Pengawasan Alat Kesehatan dan PKRT Kementerian Kesehatan.
Berdasarkan Permintaan Keterangan kepada General Manager Sales and Marketing Non Pharma pada tanggal 28 Desember 2022 diketahui bahwa Kimia Farma melakukan koordinasi dengan Kemenkes agar tetap dapat mendistribusikan sisa stok Biozek yang ada serta melakukan komunikasi bisnis to bisnis dengan PT Batanghari untuk menawarkan stok produk yang ada di Kimia Farma agar dibeli oleh PT Batanghari.
PT Batanghari tidak dapat membantu sebab harga yang ditawarkan masih mahal dibanding harga yang mereka jual. Schingga Kimia Farma melakukan recall terhadap sisa stok di cabang KFTD dan menarik ke NDC.
Hal tersebut, menurut BPK, di atas tidak memenuhi pengaturan business judgement rule yang diatur dalam Pasal 97 ayat 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Keputusan tersebut merugikan perseroan dan implementasi business judgment rule tidak memenuhi persyaratan-persyaratan antara lain keputusan yang diambil dan dilasanakan sesuai dengan hukum yang berlaku; dilakukan dengan kehatihatian (due care) dan dilakukan dengan cara terbaik (best interest) bagi perseroan.
Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 62 Tahun 2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro, dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang mensyaratkan bahwa Alat Kesehatan yang diproduksi, diimpor, dirakit dan atau dikemas ulang yang akan diedarkan di wilayah Negara Republik Indonesia harus memiliki izin Edar.
"Kondisi tersebut diatas membebani keuangan Kimia Farma minimal sebesar Rp11.251.450.559 atas penarikan RAPID Test Antibodi IgG/IgM COVID-19 Biozek yang tidak memiliki Nomor Izin Edar," tulis hasil pemeriksaan BPK sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Sabtu (12/7/2025).
Hal tersebut di atas terjadi karena adanya indikasi kelalaian dari para pelaksana di Kimia Farma. Bahwa Direktur Pengembangan Bisnis dan Direktur Pengadaan Kimia Farma tidak melakukan perolehan Antibodi IgG/IgM Brozek melalui pengadaan barang sesuai sesuai amanat Surat Keputusan Direksi Nomor KLP.82 DIR HUK IX 2019 tanggal 2 September 2019 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Lingungan Kimia Farma.
Bahwa General Manuger New Poduct Development udak melakukan upaya pencarian informasi terkait kepemilikan izin edar Antibodi IgG/IgM Biozek di Indonesia dan tidak segera melakukan proses pengurusan NIE setelah Alat Kesehatan Antibodi lgG/IgM COVID-19 Brozek setuba di Indonesia, sehingga PT Batanghari Sukses Makmur lebih dahulu memperoleh NIE pada tanggal 15 Desember 2020:
Bahwa Kimia Farma, secara khusus General Manager Sales and Marketing Produk Non Farma, tidak melakukan upaya maksimal dalam mengurangi kerugian dari dihentikannya penjualan Antibodi IgG/IgM COVID-19 Brozek, sebagaimana surat Direktur Pengawasan Alat Keschatan dan PKRT Kementerian Kesehatan yang menyatakan agar Kimia Farma melakukan koordinasi Business to Business dengan PT BSM, selaku pemilik Izin Edar Antthodi IgG/IgM COVID-19 Biozek,
Atas permasalahan tersebut, Direktur Utama Kimia Farma menyatakan menerima temuan pemeriksaan BPK. Terkait dengan produk LD Rapid Test Biozek, Kimia Farma sudah mengoptimalkan penjualan produk Biozek, namun mengingat terjadi perubahan kebijakan dari Pemerintah yang mengalihkan penggunaan Rapid Test Antibodi IgG/IgM Covid-19 ke Rapid Test Antigen maka animo masyarakat menjadi berkurang.
Selain itu Kimia Farma juga sudah mengupayakan kerja sama dengan pihak PT BSM namun belum terealisasi penjualannya karena pihak PT BSM hanya melakukan pembelian apabila ada pesanan dan konsumen.
Atas tanggapan tersebut, Kimia Farma telah menerima peringatan dari Kementerian Kesehatan untuk menghentikan penjualan Rapid Test Antibodi lgG IgM Coxid-19 jauh sebelum perubahan kebijakan pemerintaah.
Sehingga, alasan tidak optimalmya penjualan karena perubahan kebijakan pemerintah adalah kurang tepat. Surat Direktur Pengawasan Alat Kesehatan dan PKRT Kemenkes Nomor FK.03.01/3 1697/2020 dikeluarkan pada tanggal 26 Oktober 2021 yang melarang Kimia Farma untuk meneruskan penjualan Rapid Test Antibodi IgG/IgM COVID-19.
Di lain pihak, perubahan kebijakan dari Pemerintah yang mengalihkan penggunaan Rupid Test Antibodi IgG/IgM Covid-19 ke Rapid Test Antigen dilakukan pada tanggal 19 Desember 2021 dimana Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur protokol kesehatan selama libur Natal dan tahun baru bagi pelaku perjalanan di dalam maupun luar negeri.
Salah satu aturan di dalamnya terkait kewajiban melakukan rapid test antigen. Selain itu, alasan dan Kimia Farma yang menyatakan kerjasama dengan pihak PT BSM belum tercalisass penjualannya karena pihak PT BSM hanya melakukan pembelian apabila ada pesanan dari konsumen bertentangan dengan pernyataan General Manager Sales and Marketing Non Pharma pada tanggal 28 Desember 2022 yang menjelaskan bahwa PT BSM tidak dapat membantu Kimia Farma karena harga yang ditawarkan Kimia Farma masih mahal dibanding harga yang mereka jual.
Rekomendasi BPK
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Direksi Bio Farma agar memerintahkan Direktur Utama Kimia Farma untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada General Manager New Poduct Development Kimia Farma yang tidak melakukan upaya pencarian informasi terkait kepemilikan izin edar Antibodi lgG/IgM Biozek di Indonesia dan tidak segera melakukan proses pengurusan NIE setelah Alat Kesehatan Antibodi lgG/lgM COVID-19 Biozek setiba di Indonesia.
Selain itu, BPK juga merekomendasikan kepada Direksi Bio Farma agar memerintahkan Direktur Utama Kimia Farma untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada General Manager Sales and Marketing Produk Non Farma Kimia Farma, yang tidak melakukan upaya maksimal dalam mengurangi kerugian dan dihentukannya penjualan Antibodi IgG/lgM COVID-19 Biozek, sebagaimana surat Direktur Pengawasan Alat Kesehatan dan PKRT Kementerian Kesehatan yang menyatakan agar Kimia Farma melakukan koordinasi Business to Business dengan PT Batanghari Sukses Makmur, sclaku pemilik Izin Edar Antibodi lgG/lgM COVID19 Biozek.
Hingga tenggat waktu berita ini diterbitkan, Corporate Secretary (Corsec) PT Kimia Farma, Hilda, belum memberikan respons atas konfirmasi Monitorindonesia.com soal apakah semua rekomendasi BPK telah dilaksanakan.
Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta.
Topik:
Rapid Test Antibodi Kimia Farma BPK Temuan BPK Covid-19Berita Terkait

BPK Didesak Audit Perdin Dirut Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi: Jangan Anggap Perusahaan "Nenek Moyangnya"!
14 jam yang lalu

APH Didesak Usut Temuan BPK soal Belanja Dinas di Sekwan Purwakarta Rp 468 Juta Tak Didukung SPJ
17 September 2025 23:57 WIB