Obat Keras Ilegal Senilai Miliaran Rupiah Dimusnahkan BPOM


Jakarta, MI - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) melakukan pemusnahan barang bukti yang meliputi obat keras golongan tertentu, termasuk tramadol, yang disalahgunakan, serta obat herbal ilegal. Pemusnahan tersebut berlangsung di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Semarang.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari upaya mereka dalam memerangi penyalahgunaan obat-obat terlarang.
"Kita sepakat, memusnahkan barang bukti sebagai bukti kita perang melawan apa yang disebut dengan penyalahgunaan obat-obat terlarang,” kata Ikrar usai melakukan pemusnahan barang bukti hasil operasi penertiban obat-obat tertentu ilegal, Jumat (13/12/2024). Barang bukti itu merupakan hasil temuan dari operasi di Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Di Jawa Tengah, barang bukti yang dimusnahkan memiliki total nilai ekonomi sebesar Rp317 miliar, yang terdiri dari trihexyphenidyl, tramadol, dan dekstrometorfan, obat-obat yang sering disalahgunakan di kalangan masyarakat.
Di Jawa Barat, tepatnya di wilayah Marunda dan Cikarang, ditemukan produk farmasi ilegal yang mengandung Obat-Obat Terlarang (OOT) seperti trihexyphenidyl, tramadol, dan dekstrometorfan, dengan estimasi nilai ekonomi sekitar Rp81 miliar.
Selain itu, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, ditemukan juga Obat Bahan Alami (OBA) ilegal yang bernilai sekitar Rp1,066 miliar. OBA ilegal tersebut mengandung natrium diklofenak, sedangkan produk Cobra-X mengandung bahan kimia berbahaya klorfeniramin maleat (CTM).
“Temuan-temuan ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan oleh BPOM berkolaborasi dengan Kepolisian, BIN, dan BAIS atas informasi yang kami terima bahwa ada aktivitas produksi dan peredaran produk OOT yang sering disalahgunakan dan OBA ilegal di Semarang dan Bandung,” tutur Ikrar.
Penanganan terhadap OOT ilegal kini menjadi salah satu fokus utama BPOM. Dalam jangka panjang, penyalahgunaan OOT dapat menyebabkan kerusakan organ tubuh, seperti hati, jantung koroner, dan gagal ginjal, yang berisiko mengancam nyawa penggunanya.
Begitu juga dengan konsumsi OBA TIE atau yang mengandung BKO, yang tidak memenuhi standar teknis obat bahan alam. Konsumsi OBA ilegal tersebut dapat menyebabkan masalah kesehatan serius, termasuk gagal ginjal, kerusakan hati, dan gangguan kesehatan lainnya.
“BPOM berterima kasih kepada mitra pengawasan dari kementerian, lembaga, badan intelijen, pemerintah daerah, dan penegak hukum atas kerja sama yang sangat baik dalam pencegahan dan penindakan kejahatan di bidang obat dan makanan,” ungkap Ikrar.
BPOM juga kembali mengajak semua pihak untuk dapat ikut aktif berperan serta memutus mata rantai supply dan demand OOT maupun obat bahan alam ilegal dan/atau mengandung bahan yang dilarang.
Topik:
bpom-ri obat-herbal-ilegal rupbasan-kelas-i-semarang taruna-ikrar