Pemerintah Siapkan Aturan Usia Minimal untuk Pengguna Medsos


Jakarta, MI - Pemerintah berencana memperketat penggunaan media sosial (medsos) untuk anak-anak dan remaja dengan menetapkan batas usia minimal.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa aturan terkait sedang dirumuskan dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Pemerintah ingin memastikan regulasi ini matang sebelum diterapkan.
"Sebetulnya ini masih nanti ya. Kita inginnya kita pelajari dulu betul-betul. Tapi pada prinsipnya begini, sambil menjembatani aturan yang lebih ajek, pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu sambil kemudian kajian yang terkait dengan perlindungan anak," ujar Meutya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Selasa (14/1/2025).
Meutya menambahkan, ntuk memperkuat aturan ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan berkoordinasi dengan DPR. Pasalnya, pemerintah tak bisa sendirian sehingga membutuhkan dukungan agar aturan tersebut tersosialisikan dengan baik.
"Lebih kuatnya lagi yang tidak bisa di ranah kementerian karena harus melibatkan DPR itu juga kami akan siapkan. Sambil menjembatani sekali lagi, kita keluarkan aturan sambil bicara dengan DPR apa aturan, UU seperti apa yang bisa kita keluarkan untuk melindungi anak-anak kita," tuturnya.
Dia mengatakan, Presiden Prabowo Subianto juga memberikan atensi khusus terkait aturan pembatasan usia bermedia sosial. Menurut Prabowo, penting untuk melindungi anak-anak di ranah digital.
"Presiden kalau terkait anak-anak memang sangat atentif, tadi Beliau sampaikan, lanjutkan, dipelajari. Dan agar bisa dilaksanakan. Beliau amat mendukung bagaimana perlindungan anak ini bisa dilakukan ke depan di ranah digital kita," tandasnya.
Topik:
media-sosial penggunaan-medsos menkomdigi meutya-hafid