Polisi Hapus Tilang Manual, Komisi III DPR RI Bilang Begini

Mohammad Mufti
Mohammad Mufti
Diperbarui 28 Januari 2025 19:50 WIB
Ilustrasi kamera pengawas tilang elektronik (foto: MI)
Ilustrasi kamera pengawas tilang elektronik (foto: MI)

Jakarta, MI - Langkah polisi menghapus tilang manual menuai pujian dari anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Surahman Hidayat. 

Dia menilai langkah ini merupakan pijakan baik korps Bhayangkara yang ingin menunjukkan lembagannya transparan.

"Saya menyambut dengan baik langkah kepolisian untuk menghapus tilang manual dan sepenuhnya beralih ke sistem tilang elektronik," kata Surahman kepada wartawan dalam keterangannya, Selasa (28/1/2024).

"Kebijakan ini merupakan upaya konkret untuk meningkatkan transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam penegakan hukum di bidang lalu lintas," sambungnya. 

Dengan penggunaan sistem elektronik, menurut dia, potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat kepolisian lalu lintas dapat diminimalkan sehingga masyarakat merasa lebih nyaman dan terlindungi. 

Akan tetapi langkah baik ini harus diimbangi dengan infrastruktur yang mumpuni dan sosialisasi yang masif.

"Saya mendukung penuh inovasi yang mendukung reformasi di sektor penegakan hukum, terutama yang berbasis teknologi. Semoga langkah ini dapat mewujudkan lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan modern di Indonesia," tutur Surahman.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi mengimplementasikan sistem tilang atau cakra presisi sejak Senin (20/1/2025). 

Sistem ini menggantikan metode tilang manual serta dikatakan menjadi upaya mewujudkan penegakan hukum yang lebih modern dan efisien.

Sistem cakra presisi terintegrasi dengan kamera ETLE yang terpasang di berbagai lokasi untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis. 

Untuk mendukung implementasi ini, Polda Metro Jaya telah mewajibkan pemilik kendaraan mencantumkan nomor handphone saat pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 

Kebijakan ini berlaku bagi pemilik kendaraan baru maupun saat perpanjangan dan mutasi.

“Data nomor handphone yang telah terdaftar akan menjadi database utama dalam pemberitahuan ETLE digital melalui pesan WhatsApp,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman Jumat (17/1/2025).

Topik:

Tilang manual Tilang elektronik Polisi Polri Komisi III DPR RI