Presiden Prabowo Mantap, Seluruh Sertifikat Pagar Laut Siluman akan Dicabut!


Jakarta, MI - Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid agar membatalkan atau mencabut semua sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pada area pagar laut siluman di Tangerang, Banten.
Setidaknya ada 263 SHGB dan 17 bidang SHM di kawasan pagar laut tersebut. Di mana 50 sertifikat di antaranya telah dibatalkan. "Endingnya semua sertifikat yang di luar garis pantai endingnya dibatalkan," kata Nusron, Rabu (5/2/2025).
Namun demikian, proses pembatalan sertifikat kepemilikan tersebut tidak mudah, karena berpotensi diajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pun, dia mengaku meski bukan merupakan proses yang mudah, namun ia menegaskan pembatalan akan tetap dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Kenapa tidak gampang? Karena setiap proses pembatalan itu berpotensi dichallenge," jelasnya.
Proses pembatalan tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat, kata dia, pasalnya pihaknya tetap memastikan setiap tindakan yang dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. Wilayah perairan di Tangerang yang terdapat pagar laut sepanjang 30,16 KM itu diketahui memiliki SHGB dan SHM.
Berdasarkan temuan Kementerian ATR/BPN, terdapat sebanyak 263 bidang yang memiliki SHGB, dengan rincian 234 bidang atas nama PT IAM, 20 bidang PT CIS, dan sembilan bidang perorangan. Serta SHM berjumlah 17 bidang.
Sebelumnya Nusron Wahid mengumumkan pihaknya telah membatalkan 50 sertifikat kepemilikan tanah di kawasan pagar laut, tersebut. Keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menertibkan administrasi pertanahan di wilayah pesisir. Sementara untuk sisanya, lanjut ia masih dalam proses verifikasi di Kementerian ATR/BPN.
Topik:
Pagar Laut Prabowo