Kemenkumham Pertimbangkan Amnesti untuk KKB Papua, Menjalin Dialog Perdamaian

Rizal Siregar
Rizal Siregar
Diperbarui 17 Februari 2025 13:42 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas (Foto: MI/Dhanis)
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI -  Pemerintah tengah membuka peluang bagi kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua untuk memperoleh amnesti sebagai bagian dari upaya membangun dialog dan perdamaian. 

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menilai pemberian amnesti kepada KKB seharusnya bukan masalah besar, mengingat hal serupa pernah dilakukan pada kelompok separatis di Aceh beberapa waktu lalu.

"Di Aceh, semua diberi amnesti pada saat itu. Saya rasa tidak ada masalah, karena ini adalah upaya kita dalam rangka membangun dialog. Sebagai bangsa, kita satu kesatuan, dan tentu kita ingin hal yang sama dengan saudara-saudara kita di Papua," kata Supratman dalam rapat kerja  (raker) bersama Komisi  XIII DPR RI, Senin (17/2/2025).

Sebelumnya, sejumlah anggota Komisi XIII DPR  dan  termasuk  dari Fraksi NasDem,  Tonny Tesar, mengungkapkan temuan terkait anggota KKB yang telah menjalani asesmen di Lapas Makassar. 

Tonny menyebutkan bahwa lima anggota KKB telah memenuhi kriteria, namun masih terdapat tujuh lainnya yang belum dipertimbangkan.

“Jadi, ini sudah jelas bahwa di Papua banyak yang terlibat dalam makar dan pasti bersenjata. Kami mengusulkan, setelah melakukan komunikasi dengan mereka, banyak yang bergabung karena terpengaruh, meskipun ideologi mereka berbeda,” kata Tonny.

Tonny juga menekankan bahwa beberapa tokoh KKB yang sudah dihukum tetap menjadi bagian dari perbincangan untuk memberikan kesempatan amnesti, agar dapat mengurangi ketegangan di wilayah tersebut. 

“Kami berharap ini bisa menjadi pertimbangan untuk laporan yang akan kami sampaikan kepada Presiden, dengan harapan bisa tercapai perdamaian di Papua,” tambahnya.

Sementara itu, Menkumham Supratman menegaskan bahwa amnesti adalah langkah positif untuk meredakan ketegangan yang telah berlangsung lama di Papua, asalkan tetap menjaga ketertiban dan persatuan bangsa. ***

Topik:

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas Komisi XIII DPR