Vonis Bebas Pencabul Anak Cederai Penegakan Hukum


Jakarta, MI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura menjatuhkan vonis bebas terhadap oknum anggota kepolisian AFH (20) yang melakukan pencabulan terhadap seorang anak berusia lima tahun di Keerom, Papua. Keputusan majelis hakim tersebut mencederai penegakan hukum serta perlindungan hak anak di Indonesia.
“Kasus ini mencerminkan bahwa aparat penegak hukum masih belum serius menangani kejahatan seksual terhadap anak, meskipun telah ada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira, Jakarta, Jumat (21/3).
Menurut politisi PDIP itu, pengadilan seharusnya mempertimbangkan status terdakwa sebagai anggota kepolisian yang memiliki kewajiban melindungi masyarakat. Dengan putusan bebas terhadap pelaku kekerasan seksual, pengadilan dinilai tidak mendukung perlindungan anak sebagai kelompok rentan.
“Di saat terdakwa telah mencoreng citra institusi kepolisian karena perilakunya, pengadilan justru tidak berpihak kepada korban melalui putusan yang tidak mencerminkan keadilan,” tegas Andreas.
Dengan keputusan hakim tersebut, sambungnya, tidak hanya mencederai HAM, tapi juga telah mencoreng dan menimbulkan ketidakpercayaan kepada institusi Polri.
“Putusan hakim dalam kasus ini semakin menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Tentunya ini harus menjadi perhatian kita bersama untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” ujar legislator dapil NTT I itu.
AFH melakukan pencabulan sejak 2022 dan dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan UU Perlindungan Anak. Peristiwa tersebut terjadi saat AFH berkunjung ke rumah korban dan memanfaatkan situasi ketika kakak korban meninggalkan mereka untuk membeli mi instan di kios terdekat
Ia mendukung pihak keluarga yang mengajukan kasasi. Ia juga meminta kepada Komnas HAM untuk mengawal kasus tersebut.
“Keputusan pihak keluarga ini menunjukkan adanya dugaan ketidakwajaran dalam proses peradilan. Putusan ini mencederai rasa keadilan dan tidak berpihak pada hak asasi manusia, khususnya hak-hak anak. Kami juga berharap Komnas HAM ikut mengawal kasus ini untuk memastikan hak-hak korban benar-benar terpenuhi,” ungkapnya.
Topik:
andreas Hugo Pareira pencabulan anak PDIP DPR RI Komisi XIII DPRBerita Terkait

Nasim Khan: Perpres Tata Niaga Gula Penting Selamatkan Petani dan Konsumen
30 September 2025 12:44 WIB

Puan Maharani Menangis Usai Suaminya Ditangkap Kejagung Hoaks, Ini Kasus Korupsi Menyeret Nama Happy Hapsoro
29 September 2025 14:16 WIB

Purbaya Yudhi Sadewa: Pemerintah Akan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Tanpa Perbesar Utang
23 September 2025 12:07 WIB