Legislator Minta Panglima TNI Segera Printahkan Prajurit Aktif diluar 14 Kementerian/Lembaga Untuk Mundur


Jakarta, MI - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Kamis (20/3/2025) kemarin.
Atas disahkanya RUU TNI menjadi Undang-Undang, Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Tb Hasanuddin meminta Panglima TNI Jendral Agus Subiyanto segera mengeluarkan surat perintah untuk para prajurit aktif yang masih bertugas diluar 14 kementerian yang telah diatur dalam UU TNI untuk mengundurkan diri atau pensiun.
"Kita harus taat asas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 K/L yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku," kata Tb Hasanuddin, Jumat (21/3/2025).
Tb Hasanuddin mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk memastikan semua pihak menjalankan aturan yang telah tertuang di dalam UU TNI yang baru disahkan tersebut.
"Kita ingin memastikan bahwa aturan ini berjalan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Sebelumnya, DPR RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Terdapat tiga poin perubahan pada UU TNI yang baru saja disahkan itu, salah satunya yaitu, Pasal 47 yang mengatur jabatan sipil yang dapat diduduki Prajurit TNI aktif.
Adapun dalam pasal tersebut ada 14 kementerian atau lembaga yang dapat diisi oleh Prajurit TNI aktif, berikut daftarnya:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam).
2. Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
3. Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas).
4. Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
5. Badan Itelijen Negara (BIN).
6. Badan Siber dan/atau Sandi Negara (BSSN).
7. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas).
8. Badan SAR Nasional (Basarnas).
9. Badan Narkotika Nasional (BNN).
10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
11. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
12. Badan Keamanan Laut (Bakamla).
13. Kejaksaan Agung (Kejagung).
14. Mahkamah Agung (MA).
Topik:
DPR RI UU TNI Tb Hasanuddin Panglima TNIBerita Sebelumnya
Vonis Bebas Pencabul Anak Cederai Penegakan Hukum
Berita Selanjutnya
Sore Ini Prabowo Pimpin Sidang Kabinet Paripurna
Berita Terkait

Nasim Khan: Perpres Tata Niaga Gula Penting Selamatkan Petani dan Konsumen
30 September 2025 12:44 WIB

Purbaya Yudhi Sadewa: Pemerintah Akan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Tanpa Perbesar Utang
23 September 2025 12:07 WIB

Komisi VIII DPR Desak Kemenag Tindak Kakanwil NTB yang Lempar Mikrofon
22 September 2025 13:31 WIB