Ratusan WNA Bermasalah di Bali dan Maluku Utara Terjaring Operasi Imigrasi

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 22 Februari 2025 12:32 WIB
Konferensi Pers Imigrasi Gelar Operasi Wira Waspada (Foto: Dok MI)
Konferensi Pers Imigrasi Gelar Operasi Wira Waspada (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berhasil mengamankan ratusan warga negara asing (WNA) yang diduga bermasalah di wilayah Bali dan Maluku Utara. Operasi ini merupakan bagian dari Operasi Gabungan Wira Waspada, yang bertujuan untuk menindak penyalahgunaan izin tinggal WNA di sektor pariwisata dan pertambangan.

"Tim gabungan menjaring para WNA dengan penjamin perusahaan yang menjadi target operasi karena telah dicabut Nomor Induk Berusaha (NIB)-nya oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 1 November 2024," ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (22/2/2025).

Dalam Operasi Wira Waspada yang berlangsung pada Januari 2025, Ditjen Imigrasi memeriksa 267 perusahaan Penanam Modal Asing (PMA) yang telah dicabut NIB-nya. Dari jumlah tersebut, terungkap bahwa 74 PMA di Bali masih aktif menjadi penjamin bagi 126 WNA.

Hasil pemeriksaan dan pendalaman terhadap para WNA menunjukkan bahwa Ditjen Imigrasi telah menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian, berupa deportasi dan penangkalan, terhadap 15 WNA. Sementara itu, 111 WNA lainnya akan dikenakan tindakan serupa dalam waktu dekat.

Pada tahap kedua operasi, tim kembali mengamankan 186 orang WNA yang disponsori oleh 86 PMA bermasalah. Saat ini para WNA tersebut masih menjalani tahap pemeriksaan lanjutan.

Selain itu, pengawasan keimigrasian dalam periode yang sama juga dilakukan terhadap 208 orang WNA yang disponsori oleh 43 perusahaan yang diduga fiktif.

Saat ini, 48 orang di antaranya telah dideportasi. Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam menyampaikan, WNA telah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi.

Mayoritas WNA yang terjaring dalam operasi ini berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Rusia, Pakistan, India, dan Australia, dengan sektor usaha yang bergerak di bidang perdagangan dan konsultasi.

Hingga saat ini, pemeriksaan terhadap WNA yang disponsori oleh perusahaan bermasalah masih terus berlangsung.

"Alasan pencabutan NIB dari 267 perusahaan adalah karena mereka tidak dapat memenuhi komitmen nilai investasi sebesar Rp10 miliar ke atas, sehingga potensi uang yang masuk di Indonesia melalui investasi tersebut tidak sesuai dengan faktanya," papar Godam.

Sementara itu, Operasi Wira Waspada di sektor pertambangan yang mempekerjakan WNA di Wilayah Maluku Utara juga masih berlangsung. Dalam operasi ini, Imigrasi memeriksa sebanyak 4.656 orang Warga Negara RRT dari 74 perusahaan. Hasilnya, terdapat 41 WNA dari lima perusahaan yang disinyalir melakukan pelanggaran keimigrasian.

Topik:

warga-negara-asing ditjen-imigrasi wna-bermasalah