Kemlu akan Pulangkan 84 WNI Korban Online Scam dari Myanmar Hari Ini

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 28 Februari 2025 11:16 WIB
Kementerian Luar Negeri (Foto: Dok MI)
Kementerian Luar Negeri (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia memulangkan 84 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban kasus online scam, pada 27 Februari 2025. Mereka dipindahkan dari Myawaddy, Myanmar ke Maesot, Thailand, dalam proses yang melibatkan diplomasi intensif.

Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia, Judha Nugraha, mengungkapkan bahwa para korban terdiri dari 96 pria dan 15 wanita, dengan sebagian besar berasal dari Sumatera Utara, Jawa Barat, Sulawesi Utara, dan Jakarta. Mereka yang berhasil dibebaskan sebagian besar berusia antara 20 hingga 30 tahun.

“Ada 84 WNI berhasil dikeluarkan dari Myawaddy,  Myanmar menuju Maesot, Thailand pada tanggal 27 Februari 2025. Mereka terdiri dari 69 laki-laki dan 15 perempuan," ujar Judha, Jumat (28/2/2025). 

"Terdapat tiga ibu hamil dalam pemulangan ini. Semuanya dalam kondisi baik dan sehat," tambahnya.

Sebelumnya, Judha mengatakan bahwa tim Kemlu bersama KBRI Yangon dan KBRI Bangkok telah berada di Maesot sejak tanggal 23 Februari 2025 untuk melakukan kontak intensif dengan berbagai pihak di Thailand dan Myanmar.

Setelah itu, Judha menambahkan, otoritas Thailand memberikan izin melintas bagi para WNI melalui 2nd Friendship Bridge yang berada di perbatasan Myawaddy dan Maesot.

“Setiba di wilayah Maesot, otoritas Thailand melakukan pemeriksaan kesehatan, imigrasi dan national referral mechanism untuk indikasi korban TPPO,” ungkapnya.

Judha menambahkan bahwa Kemlu berencana membawa para WNI tersebut ke Bangkok sebelum akhirnya diterbangkan kembali ke Indonesia. Rencananya, mereka akan tiba di Jakarta pada Jumat malam (28/2/2025).

“Kementerian melalui koordinasi Kemenko Polkam akan memfasilitasi ketibaan para WNI dan proses asesmen lanjutan termasuk rehabilitasi sosial, sebelum dapat dipulangkan ke daerah asal masing-masing,” tuturnya.

Topik:

kementerian-luar-negeri wni kasus-online-scam