Didakwa UU Anti-Terorisme, Selebgram WNI Divonis 7 Tahun Penjara di Myanmar


Jakarta, MI - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial AP dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh otoritas Myanmar setelah dituduh terlibat dalam dukungan terhadap gerakan oposisi bersenjata di negara tersebut. Informasi ini disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri RI.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, menjelaskan bahwa AP ditangkap pada 20 Desember 2024 dan didakwa melanggar tiga undang-undang sekaligus: UU Anti-Terorisme, UU Keimigrasian, dan UU Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act).
"Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara," ujar Judha, dikutip Rabu (2/7/2025).
Saat ini, AP mendekam di penjara Insein, di Yangon. Meski vonis telah dijatuhkan, Kemlu RI bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon terus memperjuangkan upaya non-litigasi bagi pembebasan AP, termasuk memfasilitasi permohonan pengampunan dari keluarga.
Judha juga memastikan bahwa pihaknya akan terus memonitor kondisi AP selama menjalani hukuman penjara. "Baru saja orang tua AP menjenguk (anaknya) di penjara," tambahnya.
Penangkapan seorang WNI oleh junta militer Myanmar diungkapkan anggota Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja dalam rapat kerja bersama Menteri Luar Negeri Sugiono pada Senin (30/6/2025).
"Dia dituduh mendanai pemberontak Myanmar. Anak muda, seumuran saya, usia 33 tahun; masih muda, padahal dia tidak ada niat seperti itu," jelas Abraham saat itu, sembari mengungkapkan identitas WNI tersebut sebagai 'seorang "selebgram'.
Ia berharap pemerintah dapat mengupayakan pemulangan WNI tersebut ke Tanah Air, baik melalui mekanisme amnesti maupun proses deportasi.
Informasi mengenai penahanan WNI di Myanmar disampaikan dalam rapat bersama DPR pada Selasa (30/6). Anggota Komisi I DPR RI, Abraham Sridjaja, menyampaikan langsung kepada Menteri Luar Negeri Sugiono terkait seorang WNI yang ditahan karena diduga terlibat dalam pendanaan kelompok pemberontak. Ia pun meminta Menlu segera menindaklanjuti kasus tersebut.
Kabar WNI ditahan di Myanmar disampaikan dalam rapat di DPR pada Senin (30/6/2025). Anggota Komisi I DPR RI, Abraham Sridjaja, mengadu ke Menteri Luar Negeri RI Sugiono tentang warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan di Myanmar lantaran diduga mendanai pemberontakan. Ia pun meminta Menlu segera menindaklanjuti kasus tersebut.
Abraham menjelaskan bahwa WNI yang dimaksud adalah seorang pria berusia 33 tahun. Sosok itu dikenal sebagai selebgram yang aktif membuat berbagai konten di media sosial.
"Nah alangkah baiknya bisa dikomunikasikan untuk diberikan amnesti ataupun dideportasi, karena dia dituduh bahwa dia mendanai pemberontak Myanmar. Anak muda, Pak, umurnya seumuran saya, 33 (tahun) masih muda," tutur Abraham.
Topik:
kemlu-ri wni myammar selebgram wni-ditangkap-di-myammar