Komdigi Sikat Situs Pemerintah Tak Aktif, DPR: Langkah Berani Perangi Judi Online!

Rizal Siregar
Rizal Siregar
Diperbarui 3 Maret 2025 10:51 WIB
Anggota Komisi I DPR Syamsu Rizal. (Dok. MI)
Anggota Komisi I DPR Syamsu Rizal. (Dok. MI)

Jakàrta, MI - Pemerintah semakin serius dalam memberantas praktik judi online (judol).

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi) mengambil langkah tegas dengan menutup situs-situs pemerintah yang tidak aktif untuk mencegah penyalahgunaan oleh pelaku judol. 

Keputusan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB, Syamsu Rizal.

“Kebijakan ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam melindungi aset digital negara dan data publik dari ancaman kejahatan siber. Ini momentum baik untuk mempercepat transformasi digital yang aman dan berintegritas," ujar pria yang akrab disapa Deng Ical, Senin (3/3/2025).

Sebagai anggota Panitia Kerja (Panja) Judol, Deng Ical mengungkapkan bahwa situs-situs pemerintah yang tak lagi aktif kerap menjadi celah bagi pelaku judi online. 

"Kami di Panja Judol telah melihat langsung bagaimana situs-situs ini disalahgunakan. Langkah Komdigi sangat tepat dan perlu didukung penuh," tegasnya.

Selain menutup situs tidak aktif, Deng Ical mendorong pemerintah untuk melakukan konsolidasi layanan digital. Ia menyarankan migrasi konten penting ke platform terpusat yang lebih aman. 

"Ini akan memudahkan masyarakat mengakses informasi tanpa risiko gangguan dari pihak tak bertanggung jawab," paparnya.

Ia juga meminta agar setiap instansi pemerintah mengevaluasi infrastruktur digitalnya secara mandiri. 

"Ini adalah titik awal untuk memperkuat keamanan siber, meningkatkan kualitas layanan publik berbasis teknologi, dan mengoptimalkan anggaran TI secara tepat sasaran," katanya. ***

 

Topik:

Judi On Line Komdigi