Kenaikan Pangkat Kilat Mayor Teddy Dinilai Janggal


Jakarta, MI - Anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menyoroti kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel (letkol).
Menurutnya, proses kenaikan pangkat tersebut terbilang janggal karena tidak didasarkan pada surat keputusan seperti prosedur yang biasa berlaku.
"Aneh, kenaikan pangkat Mayor Teddy ke Letkol bukan berdasarkan surat keputusan, tapi berdasarkan surat perintah," ucap TB Hasanuddin kepada media, Jumat (7/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa dalam aturan militer, kenaikan pangkat biasanya berlangsung dua kali dalam setahun, yakni pada 1 April dan 1 Oktober. Pengecualian hanya berlaku bagi perwira tinggi TNI yang bisa mendapatkan kenaikan pangkat sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Biasanya, kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) diberikan kepada para prajurit yang berprestasi dan menunjukkan keberanian yang luar biasa di medan pertempuran. Menurut TB Hasanuddin, kenaikan pangkat untuk Teddy ini tidak sesuai aturan.
"Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi letkol itu sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa," ungkapnya.
Selain itu, purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir mayor jenderal ini mengaku baru pertama kali mendengar istilah kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP).
Ia pun mempertanyakan apakah mekanisme KPRP ini diterapkan secara umum bagi seluruh prajurit TNI atau hanya diberikan secara khusus kepada Teddy Indra Wijaya.
"Lalu kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit," ujar TB Hasanuddin.
Ia pun menegaskan betapa pentingnya keterbukaan TNI kepada masyarakat mengenai pengangkatan dan kenaikan pangkat di lingkungan TNI. Hal ini, lanjutnya, diperlukan agar tidak menjadi pertanyaan dari masyarakat.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah menaikkan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel (letkol).
Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, juga mengonfirmasi adanya kenaikan pangkat tersebut.
"Saya sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa informasi tersebut memang betul dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi," tutur Wahyu dalam pesan singkatnya, Kamis (6/3/2025).
Pengangkatan jabatan Teddy itu tertera dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Wahyu.
Dalam surat perintah yang dikeluarkan, terdapat enam poin utama yang menjadi dasar keputusan kenaikan pangkat Teddy, yakni:.
- Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
- Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
- Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 Tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor Teddy ke Letkol a.n Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han., M.Si. NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet.
- Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.
- Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021 Tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD.
- Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.
Topik:
mayor-teddy kenaikan-pangkat-mayor-teddy tni letkolBerita Terkait

Usut Tuntas Kekerasan dan Kriminalitas Libatkan Anggota TNI melalui Sistem Peradilan Umum
22 September 2025 19:21 WIB

Koalisi: Membandingkan TNI dengan Militer AS Itu Berisiko dan Keliru
20 September 2025 11:00 WIB

Legislator Minta TNI Tak Lanjutkan Rencana Pelaporan Ferry Irwandi: Hormati Supremasi Sipil
11 September 2025 19:39 WIB