Caleg Terpilih Dilarang Mundur Demi Pilkada, Mardani Ali: Bagus


Jakarta, MI - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS, Mardani Ali Sera mendukung Putusan Mahkamah Konstitusi soal larangan mundur bagi calon legislatif (Caleg) terpilih mundur demi maju di pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Mardani menyambut baik putusan tersebut, sebab menurutnya suara rakyat perlu dijaga, ia juga menilai bahwa putusan tersebut akan mebuat partai politik melakukan kaderisasi dengan serius.
"Bagus. Suara rakyat perlu dijaga. Semua harus bertanggung jawab. Ini tantangan bagi parpol agar melakukan kaderisasi denyan serius. Perlu banyak figur berkualitas," kata Mardani, Sabtu (22/3/2025).
Mardani mengatakan, pengunduran diri caleg terpilih demi baju pilkada merupakan tindakan yang mencederai amanah dan suara rakyat yang telah dipercayakan.
"MK mengembalikan kedaulatan rakyat. Pengunduran diri caleg terpilih tidak boleh mencederai amanah dan suara rakyat yang sudah dipercayakan padanya," jelasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan terkait larangan mundur bagi calon legislatif (Caleg) terpilih demi maju di pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang tertuang dalam Putusan perkara nomor 176/PUU-XXII/2024.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," ujar MK.
Topik:
Mardani Ali Sera Mahkamah KonstitusiBerita Sebelumnya
OPM Biadab! Bakar Hidup-hidup 6 Guru di Papua
Berita Terkait

Dasco soal Gugatan Penghapusan Uang Pensiun DPR ke MK: Apa Pun yang Diputuskan, Kita Akan Ikut
19 jam yang lalu

Serangan Israel ke Qatar, BKSAP DPR RI Minta ASEAN dan OKI Ambil Sikap Tegas
12 September 2025 18:36 WIB

Arsul Sani Serukan Keadilan Iklim dalam Forum J20 Summit 2025 di Johannesburg
5 September 2025 19:50 WIB