Caleg Terpilih Dilarang Mundur Demi Pilkada, Mardani Ali: Bagus

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 23 Maret 2025 11:30 WIB
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera (Foto: Dok MI)
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS, Mardani Ali Sera mendukung Putusan Mahkamah Konstitusi soal larangan mundur bagi calon legislatif (Caleg) terpilih mundur demi maju di pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Mardani menyambut baik putusan tersebut, sebab menurutnya suara rakyat perlu dijaga, ia juga menilai bahwa putusan tersebut akan mebuat partai politik melakukan kaderisasi dengan serius.

"Bagus. Suara rakyat perlu dijaga. Semua harus bertanggung jawab. Ini tantangan bagi parpol agar melakukan kaderisasi denyan serius. Perlu banyak figur berkualitas," kata Mardani, Sabtu (22/3/2025).

Mardani mengatakan, pengunduran diri caleg terpilih demi baju pilkada merupakan tindakan yang mencederai amanah dan suara rakyat yang telah dipercayakan.

"MK mengembalikan kedaulatan rakyat. Pengunduran diri caleg terpilih tidak boleh mencederai amanah dan suara rakyat yang sudah dipercayakan padanya," jelasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan terkait larangan mundur bagi calon legislatif (Caleg) terpilih demi maju di pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang tertuang dalam Putusan perkara nomor 176/PUU-XXII/2024.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," ujar MK.

Topik:

Mardani Ali Sera Mahkamah Konstitusi