DPR Setuju SKCK Dihapus, Dinilai Hambat Hak Warga

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 27 Maret 2025 16:55 WIB
DPR Setuju SKCK Dihapus (Foto: Dok MI)
DPR Setuju SKCK Dihapus (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan dukungannya terhadap usulan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Ia bahkan mempertanyakan manfaat keberadaan SKCK, mengingat surat ini tidak memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Kalau saya pribadi, saya Ketua Komisi III, tentu pendapat pribadi saya ngaruh banget kan ya. Menurut saya sih sepakat, tidak usah ada SKCK,” tuturnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025). 

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penghapusan SKCK seharusnya berlaku untuk semua pihak, bukan hanya bagi mantan narapidana.

“Untuk semua, kan tinggal berlaku saja ini. Kalau ketentuan apa namanya orang nggak pernah dipidana dalam pemilu segala macam, kan orang sudah tau semua yang pernah dipidana,” ujar Habiburokhman. 

Dia juga menilai sebenarnya SKCK bisa menyulitkan bagi sebagian masyarakat, terlebih perlu mengeluarkan biaya untuk mendapatkan itu.

“Saya mau cari kerja misalnya, perlu SKCK, itu benar-benar satu, ongkos ke kepolisiannya, ngantrinya. Apakah ada biaya? Ya, seterusnya ada ya. Tapi tidak tau ya, dicek ya kan. Resmi nggak resmi? Gimana?” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia berpendapat bahwa kepemilikan SKCK tidak serta-merta menjamin seseorang bebas dari masalah hukum.

“Tidak ada jaminan orang punya SKCK tidak bermasalah. Kalau orang pernah dihukum, kan akan tau, tinggal dicek di pengadilan. Kalau saya sih sepakat dengan Mr. Pigai,” terangnya.

Sebelumnya, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) berkirim surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang berisi usulan agar surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dihapus karena dinilai berpotensi menghalangi hak asasi warga negara. 

Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan usulan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada Mabes Polri.

Usulan tersebut tertuang dalam surat resmi yang telah ditandatangani oleh Menteri HAM, Natalius Pigai, dan dikirimkan ke Mabes Polri pada Jumat lalu.

“Alhamdulillah tadi Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis,” jelas Nicholay, Senin (24/3/2025).  

Ia menyoroti bahwa meskipun mantan narapidana dapat memperoleh SKCK, surat tersebut tetap mencantumkan rekam jejak pidana mereka. Akibatnya, banyak perusahaan enggan menerima mereka sebagai karyawan.

“Beberapa narapidana ini juga mengeluhkan betapa dengan dibebankannya SKCK itu, masa depan mereka sudah tertutup.

Bahkan, mereka berpikiran bahwa mereka mendapatkan hukuman seumur hidup karena tidak bisa untuk hidup yang baik, layak, maupun normal karena terbebani oleh stigma sebagai narapidana,” pungkasnya.

Topik:

dpr-ri skck penghapusan-skck