MAKI Kritik KPK soal Penanganan Kasus Pengadaan Iklan BJB


Jakarta, MI- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus dugaan korupsi pengadaan iklan pada bank BJB. Ia menilai pengumuman yang disampaikan KPK dalam pengusutan kasus tersebut belum jelas sampai sekarang.
"KPK memang super misterius dalam kasus BJB, dulu pengumuman maju mundur, maju mundur, nggak jelas, terus penyidikan mengatakan seperti dana non-budgeter, reklame, terus pihak ketiga dibayarkan iklan, iklan untuk siapa dan prosesnya uang itu pencairannya bagaimana, pertanggungjawabannya bagaimana, sampai sekarang belum jelas," kata Boyamin, Minggu (20/4/2025).
Boyamin mengatakan bahwa KPK juga belum melakukan penahanan terhadap para tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus dugaan rasuah pengadaan iklan Bank BJB ini.
Adapun, sebelumnya KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, yaitu eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartono (WH), Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan pihak swasta R Sophan Jaya Kusuma (RSJK).
"Kedua setelah penetapan tersangka nyatanya sampai sekarang belum ditahan. Padahal dirut yang menjadi tersangka sudah mengundurkan diri. Jadi kan kalau alasannya yang bersangkutan masih kerja kan sudah nggak ada alasan lagi untuk tidak ditahan, padahal ini kasus korupsi yang harusnya diutamakan dan diselesaikan secepatnya, salah satunya cara kalau KPK itu penetapan tersangka yang harus ditahan," jelasnya.
Boyamin juga menanyakan penyitaan motor Royal Enfield milik RK yang hingga kini tidak jelas keberadaan nya. Ia meminta KPK untuk segera membawa motor tersebut dan menujukanya kepada publik agar memastikan bahwa motor tersebut telah benar-benar telah disita oleh penyidik.
"Yang ketiga, yang ini Royal Enfield, katanya dititipin, setelah ramai-ramai terus diambil, tapi disimpan di mana, rahasia, pokoknya ngomong di Rupbasan yang mana, atau dibawa sekalian karena udah timbul pertanyaan. Dibawa ke KPK, mudah-mudahan minggu depanlah. Saya meminta KPK untuk membawa motor itu ke kantor KPK ditunjukkan kepada teman-teman media, bahwa betul-betul sudah diambil," tuturnya.
Boyamin menduga bahwa penyidik belum membawa motor tersebut dari kediaman RK, sebab jika motor tersebut telah dibawa ke Rupbasan, pasti akan ada bukti penyitaan berupa video yang dibagikan kepada media.
"Aku menduganya masih belum ke mana-mana, kalau sudah dibawa maka pasti akan ada video yang dibagi kepada media," duganya.
"Padahal motor itu bukan untuk pencari pekerjaan. Beda kalau dalam kasus kecelakaan motor, misalnya ojek atau pedagang yang memang ke pasar tiap pagi belanja sayuran terus dijual ke tetangganya pakai motor, itu boleh karena alasannya kuat yaitu untuk pencari penghasilan. Kalau Royal Enfield RK kan nggak untuk cari penghasilan, untuk bergaya doang," lanjutnya.
Lebih lanjut, Boyamin menilai seperti ada keistimewaan tersendiri dalam penanganan kasus dugaan rasuah ini, seperti para tersangka yang hingga kini belum ditahan, pengumuman barang bukti yang tarik ulur. Boyamin mengatakan hal-hal tersebut membuat publik merasa jengkel dengan penanganan kasu dugaan korupsi ini.
"Ini kan menjadikan masyarakat jadi jengah, jadi jengkel. Kesannya bahwa hukum tidak berlaku adil untuk semuanya, ada keistimewaan untuk BJB ini, tersangkanya belum ditahan bahkan barang bukti itu aja tarik ulur," ujarnya.
Topik:
MAKI Boyamin Saiman KPK Bank BJB