Legislator Kritik Keras Usulan Dedi Mulyadi soal Vasektomi Sebagai Syarat Penerima Bansos

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 6 Mei 2025 13:06 WIB
Anggota Komisi XIII DPR RI, Pangeran Khairul Saleh (Foto: Ist)
Anggota Komisi XIII DPR RI, Pangeran Khairul Saleh (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Anggota Komisi XIII DPR RI, Pangeran Khairul Saleh memberikan kritik keras terkait dengan usulan Gubernur Jawa Barat (Jabar) soal prosedur kontrasepsi permanen pada pria atau vasektomi sebagai syarat penerima bantuan sosial (Bansos) di wilayah Jawa Barat.

Pangeran menegaskan bahwa bansos merupakan hak konstitusional bagi warga negara, hal tersebut tidak boleh dikait-kaitkan dengan prosedur medis yang bersifat untuk pribadi apa lagi vasektomi merupakan prosedur medis kontrasepsi permanen untuk pria.

Pangeran mengatakan bahwa usulan vasektomi sebagai syarat penerima bansos merupakan usulan yang cacat etika. Tak hanya itu, Ia juga menyebut usulan yang disampaikan oleh Dedi Mulyadi itu juga telah menabrak prinsip-prinsip hukum dan kemanusiaan.

"Bansos adalah hak konstitusional warga negara yang tidak boleh dikaitkan dengan prosedur medis yang bersifat pribadi dan permanen. Usulan tersebut tidak hanya cacat secara etika, tetapi juga menabrak prinsip-prinsip hukum dan kemanusiaan," kata Pangeran, Selasa (6/5/2025).

Pangeran menjelaskan bahwa memaksa seseorang untuk menjalani prosedur medis kontrasepsi permanen sebagai syarat untuk memperoleh hak dasar warga negara dalam hal ini bansos, merupakan tindakan yang telah melanggar hak asasi manusia.

"Terlebih jika vasektomi dikaitkan dengan pemenuhan hak dasar seperti bansos. Usulan seperti ini jelas melanggar HAM, karena memaksa seseorang untuk menjalani prosedur medis yang bersifat pribadi sebagai prasyarat memperoleh hak dasar," jelasnya.

Lebih lanjut, Pangeran mengaku khawatir dengan adanya usulan tersebut dapat mengulang kembali program KB pada masa orde baru. Menurutnya menjadikan vasektomi sebagai syarat bagi masyarakat miskin untuk menerima bansos terkesan sangat diskriminatif.

"Saya khawatir hal serupa bisa terulang jika pendekatan seperti ini kembali digunakan tanpa memperhatikan konteks sosial dan hak individu. Menjadikan kepesertaan KB sebagai syarat bagi masyarakat miskin mendapat bantuan dari Pemerintah juga terkesan diskriminatif," ujarnya.

Topik:

Komis XIII DPR Pangeran Khairul Saleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Vasektomi