Libur Waisak, Ini Informasi Ganjil Genap di Puncak Bogor

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 8 Mei 2025 15:44 WIB
Ilustrasi-Jalur Puncak
Ilustrasi-Jalur Puncak

Bogor, MI - Polisi akan memberlakukan sistem ganjil genap menuju kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 9-13 Mei 2025. Tanggal tersebut, merupakan hari libur peringatan Hari Raya Waisak.

Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Rizky Guntama mengatakan kebijakan pembatasan ganjil genap di kawasan Puncak, Bogor, akan diberlakukan mulai Jumat (9/5/2025) sampai Selasa (13/5/2025).

"Sistem ganjil genap (menuju Puncak) akan dilaksanakan Jumat sore sampai dengan hari Selasa," kata Rizky Guntama kepada wartawan, Kamis (8/5/2025).

Sistem ganjil genap itu, kata dia, sesuai dengan Permenhub Nomor 84 Tahun 2021 yakni diberlakukan satu hari menjelang hari libur nasional. Sedangkan, untuk sistem one way dilakukan secara situasional.

"Untuk prediksi puncak arusnya pada hari Minggu kendaraan yang naik (arah Puncak), dan hari Selasa kendaraan yang turun (arah Jakarta)," ujarnya.

Di samping itu, wisatawan yang akan berlibur di kawasan Puncak diimbau untuk memastikan kesehatannya, dalam kondisi baik. Termasuk memastikan kondisi kendaraan selalu prima, untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan.

"Siapkan badan, fisik jangan sampai liburan di sana jadi kendala karena sakit dan sebagainya. Kelengkapan kendaraan, kelengkapan pribadi dan dicek kembali kendaraanya harus prima," pungkasnya.

Topik:

Libur Waisak Informasi Ganjil Genap Puncak Bogor