Stop Diskriminasi Usia! Menaker Dorong Kesetaraan di Dunia Kerja

![Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli [Foto: Repro]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/menteri-ketenagakerjaan-yassierli-4.webp)
Jakarta, MI - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengharapkan agar tidak ada diskriminasi usia dalam proses perekrutan tenaga kerja, sehingga setiap individu, tanpa memandang usia, memiliki peluang yang setara untuk memperoleh pekerjaan.
“Kami ingin tidak ada diskriminasi, kami ingin semua lapangan kerja itu terbuka buat siapa pun,” ujar Yassierli usai menghadiri acara "Quo Vadis Ojek Online, Status, Perlindungan dan Masa Depan" di Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Pernyataan ini mencerminkan langkah tegas pemerintah dalam menciptakan kesempatan kerja yang inklusif dan adil bagi seluruh masyarakat, terutama dalam menghadapi tantangan dunia kerja yang terus berkembang.
Yassierli menyampaikan, pihaknya akan menyisir regulasi terkait hambatan-hambatan yang sejenis dengan batas usia kerja, guna membuka peluang lebih luas bagi mereka yang ingin berkontribusi di dunia kerja.
“Sehingga semua mendapatkan kesempatan yang sama untuk bekerja,” imbuhnya.
Pernyataan tersebut berkaitan dengan langkah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang menerbitkan surat edaran (SE) melarang adanya diskriminasi usia dalam proses perekrutan tenaga kerja.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono di Surabaya, Sabtu (3/5/2025), menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan inisiatif Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional dan mendorong keadilan serta kesetaraan kesempatan kerja di daerah.
Ia menyatakan, banyak pencari kerja yang telah berusia di atas 35 tahun kesulitan memperoleh pekerjaan meski memiliki pengalaman dan kompetensi memadai.
Melalui SE tersebut, Pemprov Jatim mendorong pelaku usaha agar tidak lagi mencantumkan batas usia yang tidak relevan dalam pengumuman lowongan kerja. Sebagai gantinya, proses rekrutmen diharapkan lebih menekankan pada penilaian kompetensi dan prinsip kesetaraan kesempatan.
Kebijakan ini juga menyasar kelompok disabilitas, yang disebut memiliki hak dan peluang yang sama untuk melamar pekerjaan selama memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan.
Surat edaran tersebut sekaligus memperkuat pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 5 dan 6 yang menjamin perlakuan setara bagi setiap tenaga kerja.
Selain itu, kebijakan ini sejalan dengan UU Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 111, pemerintah melarang diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan, termasuk berdasarkan usia.
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menetapkan bahwa urusan ketenagakerjaan merupakan bagian dari urusan konkuren yang menjadi kewenangan Pemda untuk melakukan pembinaan dan fasilitasi melalui kebijakan administratif.
Topik:
rekrutmen-tenaga-kerja batas-usia menteri-ketenagakerjaan yassierli