Siap-Siap! Kemendagri Bakal Tertibkan Ormas yang Tak Berbadan Hukum


Jakarta, MI- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menjadi salah satu bagian dari satuan tugas (Satgas) Premanisme Terpadu yang salah satu tujuan dibentuknya untuk menindak organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang melakukan aksi-aksi pelanggaran hukum.
Dalam Satgas Premanisme Terpadu tersebut, Kemendagri bertugas untuk menindak tegas ormas-ormas yang tidak memiliki badan hukum atau tidak terdaftar.
"Satgas (leading sektor) Kemenko Polkam, Kemendagri salah satu bagian," kata Tito, Kamis (8/5/2025).
Mendagri Tito menjelaskan bahwa tugas utama dari Satgas Premanisme Terpadu tersebut untuk menegakan aturan-aturan terkait dengan ormas yang telah ada.
"Jadi satgas ini lebih utamanya bagaimana menegakkan aturan-aturan yang sudah ada, jadi siapa yang berbuat apa," jelasnya.
Ia mengatakan jika ada ormas yang terjerat persoalan pidana maka itu merupakan wewenang dari kepolisian untuk memperosesnya, terkait dengan ormas bermasalah yang memiliki badan hukum akan ditindak oleh Kementerian Hukum. Sementara, Kemendagri akan menindak ormas-ormas yang tidak berbadan hukum dan tidak terdaftar
"Kalau pidana otomatis penegak hukum kepolisian, kalau yang berbadan hukum dari Kementerian Hukum. Kemudian yang terdaftar di Kemendagri otomatis dari Kemendagri," ungkapnya.
Lebih lanjut, Tito menjelaskan bahwa salah satu sanksi yang akan diberikan yakni dengan mencabut status keterdaftaran dari ormas yang bermasalah. Ia mengatakan bahwa ormas yang tidak terdaftar akan kehilangan hak nya untuk mendapatkan fasilitas dari pemerintah, seperti dana hibah dan lainnya.
"Salah satu sanksinya adalah membuat surat untuk melepaskan status keterdaftarannya, apa risikonya ormas yang tidak terdaftar, tidak terdaftar ya tidak mendapat pelayanan fasilitas pemerintah, dana hibah lah pokoknya," tandasnya.
Topik:
Kemendagri Mendagri Tito Satgas Premanisme Terpadu OrmasBerita Sebelumnya
Libur Waisak, Ini Informasi Ganjil Genap di Puncak Bogor
Berita Selanjutnya
TNI Dukung Dedi Mulyadi Gembleng Anak Nakal di Barak Militer
Berita Terkait

Wamendagri Resmi Tutup Retreat Kepala Daerah Gelombang II di IPDN Jatinangor
26 Juni 2025 19:25 WIB

Tegaskan Klaim, Bupati Tulungagung Sambangi Kemendagri soal 13 Pulau yang Disengketakan
24 Juni 2025 15:54 WIB

Wamendagri Resmi Buka Retreat Kepala Daerah Gelombang II di IPDN Jatinangor
22 Juni 2025 15:57 WIB

Usai Polemik Aceh, Trenggalek dan Tulungagung Terlibat Sengketa 13 Pulau
22 Juni 2025 15:01 WIB