Menteri ATR/BPN di Parangtritis: Tanah Sudah Bersertipikat, Saatnya Dimanfaatkan untuk Masa Depan

Rizal Siregar
Rizal Siregar
Diperbarui 11 Mei 2025 13:57 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, saat menyerahkan 811 sertipikat tanah kepada warga Parangtritis. (dok. MI)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, saat menyerahkan 811 sertipikat tanah kepada warga Parangtritis. (dok. MI)


Jakarta, MI - Kepastian hukum atas kepemilikan tanah tak hanya memberi rasa tenang, tapi juga membuka peluang ekonomi. Pesan ini ditegaskan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, saat menyerahkan 811 sertipikat tanah kepada warga Parangtritis, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam acara yang berlangsung di Kantor Lurah Parangtritis, Menteri Nusron menyampaikan harapannya agar warga tidak sekadar menyimpan sertipikat sebagai dokumen, melainkan menjadikan tanah yang dimiliki sebagai sumber produktivitas.

“Sekarang Bapak Ibu sudah punya sertipikat, berarti tanahnya sudah jelas. Semoga hidup jadi lebih tenang. Tanah ini jangan hanya dilihat sebagai aset, tapi manfaatkan juga untuk ibadah, untuk kehidupan. Tanah bisa ditanami, dimanfaatkan untuk usaha, bahkan jadi modal menyekolahkan anak,” ujar Nusron Wahid dalam keterangannya, Minggu (11/5/2025).

Ia menambahkan, dengan tanah yang sudah tertib secara hukum, masyarakat bisa membangun masa depan yang lebih cerah. “Jaga tanahnya, rawat baik-baik. Jangan dibiarkan kosong. Harus produktif agar bisa diwariskan ke anak cucu,” pesannya.

Namun, Menteri ATR/BPN juga memberikan peringatan tegas terkait risiko penyalahgunaan sertipikat tanah. Ia meminta warga agar tidak sembarangan menyerahkan atau meminjamkan dokumen penting tersebut.

“Hati-hati, kalau ada yang minta pinjam sertipikat, tolong dipikirkan baik-baik, meskipun itu keluarga sendiri. Jangan mudah tanda tangan dokumen yang tidak dibaca. Sertipikat ini bukan mainan,” tegasnya.

Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari Program Konsolidasi Tanah yang mencakup 703.844 meter persegi lahan di tujuh dusun: Sono, Duwuran, Kretek, Grogol VII, Grogol VIII, Grogol IX, dan Grogol X.

Turut mendampingi Menteri Nusron dalam kegiatan ini, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Embun Sari, Kepala Kantor Wilayah BPN DIY Dony Erwan Brilianto, dan Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga Muda Saleh.

Hadir pula Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul Tri Harnanto, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Harison Mocodompis, serta Direktur Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Trias Wiriahadi.

Dengan program ini, pemerintah berharap masyarakat tidak hanya memiliki kepastian hukum atas tanah, tetapi juga semangat baru untuk meningkatkan kesejahteraan melalui pemanfaatan tanah yang lebih produktif dan berkelanjutan. ***

Topik:

ATR/BPN Parangtritis Sertipikat