Jadi Penasihat Presiden, LHKPN Hadi Poernomo Ditunggu KPK

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 15 Mei 2025 11:35 WIB
Hadi Poernomo, Mantan Ketua BPK Ditunjuk jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara (Foto: Ist)
Hadi Poernomo, Mantan Ketua BPK Ditunjuk jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara, Hadi Poernomo untuk melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

“Jabatan Penasihat Khusus Presiden merupakan salah satu pejabat yang wajib untuk lapor LHKPN sebagai salah satu instrumen pencegahan korupsi,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (15/5/2025).

Selain itu, Budi mengingatkan Hadi Poernomo bahwa terdapat potensi tindak pidana korupsi, dalam pengelolaan keuangan negara.

“Potensi korupsi dalam pengelolaan keuangan negara tidak hanya pada aspek pembiayaan atau pembelanjaan, tetapi juga aspek-aspek penerimaan negara,” ujarnya.

Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa KPK sempat membuat kajian terkait dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada sektor mineral dan batu bara, hingga sawit.

“Karena KPK melihat adanya ruang-ruang atau potensi korupsi pada sektor penerimaan negara tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, ketika ditanya mengenai rekam jejak Hadi yang pernah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi, Budi mengatakan bahwa KPK menilai penunjukannya sebagai penasihat Presiden telah sesuai.

“Tentunya penunjukan yang bersangkutan dalam jabatan tersebut telah melalui proses dan seleksi, dan tentunya disesuaikan dengan kebutuhan sesuai jabatannya sebagai penasihat khusus terkait dengan penerimaan negara,” tandasnya.

Sebelumnya, Hadi sempat menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan PT BCA, Tbk tahun pajak 1999 saat dia masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pajak 2002-2004.

Namun, hakim tunggal Haswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 26 Mei 2016 memenangkan gugatan praperadilan Hadi Poernomo, dan menyatakan surat perintah penyidikan KPK yang menetapkan Hadi sebagai tersangka kasus tersebut tidak sah.

Topik:

Penasihat Presiden LHKPN Hadi Poernomo KPK