Diduga Jadi Korban TPPO di Arab Saudi, Edah Asal Cianjur Dilaporkan Keluarga ke Polda Jabar


Jakarta, MI - Sudah setahun lebih Edah, perempuan asal Cianjur, meninggalkan tanah air demi mencari nafkah di Arab Saudi. Namun, bukannya kesejahteraan yang didapat, keluarga justru menerima kabar memilukan. Edah sakit, terisolasi, dan terjerat denda puluhan juta rupiah.
Kini, mereka melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Polda Jawa Barat, didampingi oleh BP2MI.
Laporan tersebut disampaikan setelah keluarga kehilangan kontak dengan Edah selama beberapa waktu. Dari informasi terakhir yang diterima, Edah dalam keadaan sakit dan melarikan diri dari rumah majikannya.
"Dia sempat berpindah-pindah majikan, dan sejak itu, keluarganya tidak bisa lagi menghubunginya. Terakhir kami mendapat kabar bahwa dia berada di rumah salah satu anggota Satgas KJRI Khamis Mushit," ujar Kepala BP2MI Jawa Barat, Kombes Pol. Mulia Nugraha, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Mulia menambahkan, saat itu Edah mengaku harus membayar denda sebesar 16.884 riyal Saudi atau sekitar Rp74 juta untuk bisa kembali ke Indonesia. Sayangnya, keluarganya tidak memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi tuntutan tersebut.
"Situasi ini memperkuat dugaan adanya unsur eksploitasi terhadap PMI. Karena itu, kami mendampingi keluarga Edah untuk membuat laporan resmi ke Polda Jabar. Saat ini, laporan telah diterima dan proses penanganan sedang berlangsung," tegas Mulia.
Sementara itu, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menegaskan pentingnya edukasi dan pencegahan untuk mengurangi angka pekerja migran yang berangkat secara non-prosedural. Ia mengingatkan bahwa jalur ilegal membuka celah terjadinya TPPO.
“Banyak korban TPPO adalah mereka yang berangkat tidak melalui prosedur resmi. Hindari jalur itu. Kalau berangkat secara resmi, penghasilan lebih terjamin dan keselamatan lebih terproteksi,” kata Karding di Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah terus berkomitmen memperkuat perlindungan bagi para pekerja migran Indonesia, termasuk dengan menjalin kerja sama dengan otoritas negara tujuan. Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap hak PMI dijaga, baik dari sisi hukum, kesehatan, maupun keselamatan kerja.
Kasus Edah menjadi pengingat keras bahwa penanganan TPPO tak bisa hanya reaktif, melainkan juga harus disertai sistem pencegahan yang kuat. “Kami akan terus berjuang agar PMI Indonesia mendapatkan hak dan perlindungan yang layak di manapun mereka berada,” tutup Karding.
Topik:
TTPO PMI Arab Saudi Abdul Kadir KardingBerita Sebelumnya
Persiapan SPMB 2025, Ini 15 SMA Terbaik di Jakarta
Berita Terkait

Komisi IX DPR RI Dukung Rencana KemenP2MI Cabut Moratorium Pengiriman Pekerja Migran ke Arab Saudi
28 April 2025 19:59 WIB

Pemerintah Pulangkan 124 PMI dari Arab Saudi, Termasuk Anak-anak dan Penderita Stroke
16 April 2025 18:49 WIB

Menteri P2MI Sidak BP3MI Sulsel, Soroti Proses Penanganan Aduan Pekerja Migran
10 April 2025 22:13 WIB