Komisi IX DPR RI Dukung Rencana KemenP2MI Cabut Moratorium Pengiriman Pekerja Migran ke Arab Saudi

Rizal Siregar
Rizal Siregar
Diperbarui 28 April 2025 19:59 WIB
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding dan Wamen P2MI Christina Aryani dan Dzulfikar Ahmad Tawalla  saat Raker dengan Komisi IX DPR (Dok. MI)
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding dan Wamen P2MI Christina Aryani dan Dzulfikar Ahmad Tawalla saat Raker dengan Komisi IX DPR (Dok. MI)

Jakarta, MI  - Komisi IX DPR RI resmi menyatakan dukungan terhadap rencana Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) untuk membuka kembali kerja sama penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi, setelah bertahun-tahun moratorium diberlakukan.

Dukungan bulat itu disampaikan seluruh anggota Komisi IX dalam rapat kerja bersama Menteri P2MI Abdul Kadir Karding, Wakil Menteri P2MI Christina Aryani, dan Dzulfikar Ahmad Tawalla di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).

“Komisi IX DPR RI mendukung pencabutan moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi, dengan catatan bahwa KemenP2MI harus memastikan perlindungan maksimal bagi para pekerja,” tegas Pimpinan Komisi IX DPR RI Charles Honoris.

Menurut Charles, pencabutan moratorium harus dibarengi dengan sejumlah langkah konkret untuk melindungi PMI, termasuk memastikan adanya perjanjian kerja yang adil dengan pemberi kerja berbadan hukum, pemantauan dan evaluasi ketat, jaminan sosial, standar gaji minimum, jam kerja yang layak, serta kepastian hak-hak PMI yang terintegrasi dengan sistem hukum Arab Saudi dan standar internasional.

Tak hanya itu, Komisi IX juga mendesak agar kerja sama bilateral antar pemerintah segera diwujudkan sebagai bagian dari upaya perlindungan tenaga kerja.

“Komisi IX DPR RI mendesak KemenP2MI untuk segera mengupayakan adanya perjanjian kerja sama bilateral (Government to Government/G-to-G) dengan pemerintah Arab Saudi, demi memperkuat perlindungan bagi pekerja migran kita,” ujar Charles.

Lebih lanjut, Komisi IX mendorong KemenP2MI memperbaiki seluruh tata kelola perlindungan pekerja migran, mulai dari sebelum keberangkatan, saat bekerja, hingga setelah kembali ke tanah air.

"Perlindungan itu tidak boleh berhenti hanya pada dokumen. Kita minta KemenP2MI memastikan adanya bantuan hukum bagi pekerja migran yang menghadapi persoalan hukum di negara tujuan," tambah Charles.

Rencana pembukaan kembali jalur penempatan pekerja migran ke Arab Saudi ini dinilai sebagai langkah strategis untuk mengurangi pengangguran domestik sekaligus memperkuat kontribusi remitansi bagi perekonomian nasional. Namun, semua pihak diingatkan bahwa keselamatan dan hak pekerja migran harus tetap menjadi prioritas utama. ***

Topik:

KemenP2MI PMI Arab Saudi Moratorium