Waspada! Covid-19 Kembali Mengintai, Kemenkes Keluarkan Surat Edaran

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 31 Mei 2025 08:03 WIB
Ilustrasi Covid-19 (Foto: Ist)
Ilustrasi Covid-19 (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19. 

Peringatan ini disampaikan lewat surat edaran resmi menyusul lonjakan kasus positif Covid-19 di sejumlah negara, seperti Thailand, Hongkong, Malaysia, dan Singapura.

“Varian Covid-19 dominan yang menyebar di Thailand adalah XEC dan JN.1, di Singapura LF.7 dan NB.1.8 (turunan JN.1), di Hongkong JN.1, dan di Malaysia adalah XEC (turunan JN.1),” tulis pejabat pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes Murti Utami dalam rilis yang dibagikan, Jumat (30/5/2025)

Meski sejumlah negara tetangga tengah menghadapi peningkatan kasus, situasi di Indonesia relatif terkendali. 

Kemenkes mencatat bahwa dalam empat bulan pertama 2025, angka positif pasien covid-19 terus menurun. Bahkan, pada minggu ke-20 tahun ini, jumlah kasus mingguan hanya tercatat tiga, turun tajam dari 28 kasus pada minggu ke-19.

Positivity rate nasional pun masih di level aman, yakni 0,59%. Adapun varian yang paling dominan terdeteksi di Indonesia saat ini adalah MB.1.1.

“Surat edaran ini bertujuan dalam rangka meningkatkan kewaspadaan COVID-19 maupun penyakit potensial KLB/ Wabah lainnya bagi Dinas Kesehatan, UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan, UPT Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat, Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan para pemangku kepentingan,” tulis Murti.

Berikut Beberapa Imbauan dari Kementerian Kesehatan

1. Memantau perkembangan situasi dan informasi global terkait kejadian COVID-19 melalui kanal resmi pemerintah dan WHO

2. Meningkatkan kewaspadaan dini dengan memantau dan memverifikasi tren kasus ILI/SARI/Pneumonia/COVID-19 melalui pelaporan rutin Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) melalui link https://skdr.surveilans.org dan/atau surveilans sentinel ILI-SARI.

3. Jika terjadi peningkatan kasus potensial KLB, segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke dalam laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) di aplikasi Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) atau Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp./WhatsApp 0877-7759-1097

4. Memantau pemeriksaan spesimen COVID-19 melalui aplikasi All Record Tc-19(https://allrecord-tc19.kemkes.go.id).

5. Meningkatkan kapasitas petugas kesehatan termasuk petugas Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) untuk penanggulangan COVID-19.

6. Memobilisasi Tim Gerak Cepat (TGC) dalam mendeteksi dan merespon sinyal potensi terhadap peningkatan kasus COVID-19

7. Melakukan koordinasi dengan Labkesmas terkait pengambilan spesimen kasus COVID-19 sesuai dengan standar dan pengiriman rujukan pemeriksaan spesimen ke Labkesmas regional wilayahnya, dengan tetap mempertimbangkan aspek biosafety dan biosecurity.

8. Melakukan penyelidikan epidemiologi apabila ditemukan adanya peningkatan kasus COVID-19 maupun infeksi saluran pernafasan lainnya

9. Meningkatkan promosi kesehatan kewaspadaan COVID-19 di masyakarat, sebagai berikut:

  • Menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS)
  • Cuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun (CTPS) atau menggunakan hand sanitizer
  • Menggunakan masker bagi masyarakat yang sakit atau jika berada di kerumunan
  • Segera ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala infeksi saluran pernafasan dan ada riwayat kontak dengan faktor risiko

10. Menyiapkan fasilitas kesehatan untuk penatalaksanaan kasus COVID-19 yang memerlukan perawatan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.

11. Melakukan koordinasi dengan Labkesmas, fasilitas pelayanan kesehatan, UPT bidang Kekarantinaan Kesehatan dan pemangku kepentingan lainnya dalam rangka penanggulangan kasus yang diperlukan.

12. Melaksanakan pemetaan risiko dan penyusunan rekomendasi COVID-19 melalui https://petarisikopie.id/.

13. Memastikan pelaksanaan deteksi dan respon kasus sesuai dengan ketentuan.

14. Tetap menjaga kesehatan bagi seluruh petugas kesehatan.

Topik:

covid-19 kemenkes