Kemendagri Bertindak: Bentuk Satgas Khusus Basmi Preman dan Ormas Nakal

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 30 Mei 2025 20:18 WIB
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya (Foto: Dok MI)
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Pemerintah kini mengambil langkah serius dalam memberantas aksi premanisme dan organisasi masyarakat (ormas) yang melanggar hukum. 

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memerintahkan seluruh kepala daerah di Indonesia untuk tidak ragu menindak para pelanggar aturan tersebut.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyampaikan bahwa pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas. Satgas ini berada di bawah komando Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan. 

Ia menyampaikan bahwa satgas tersebut ditugaskan untuk menindak seluruh preman dan ormas yang bermasalah di seluruh Indonesia. 

"Fokus satgas ini adalah pada deteksi dini, kemudian cegah dini, penindakan, dan juga penegakan hukum,” ujarnya di Jakarta, Jumat (30/5/2025).

Bima juga mengatakan bahwa saat ini, Kemendagri terus melakukan evaluasi dan meminta agar Satgas di daerah proaktif menampung aduan masyarakat terkait pelanggaran oleh ormas.  

Ia menjelaskan, sanksi yang akan diberikan kepada preman dan ormas yang bermasalah yaitu sanksi administratif, pidana hingga pembubaran izin ormas tersebut.

"Ormas yang secara administratif memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan izin apabila melanggar aturan," tegasnya.

Sementara itu, lanjut Bima, bagi ormas yang telah terdaftar sebagai badan hukum dan yayasan atau perkumpulan di Kementerian Hukum, Satgas dapat merekomendasikan penindakan kepada kementerian tersebut berupa pencabutan status badan hukum. 

"Jadi yang ingin kami sampaikan adalah perangkat hukumnya sudah ada, kemudian aturannya sudah jelas. Tinggal semuanya dikembalikan lagi kepada para aparat di tingkatannya masing-masing,” tutupnya.

Topik:

kemendagri ormas satgas-terpadu