Zulmansyah Sekedang: Percepatan Kongres PWI Perlu dilakukan Menjaga Marwah Organisasi


Jakarta, MI - Krisis internal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kian mengemuka menyusul polemik kepemimpinan pasca-pemecatan Hendry Ch Bangun (HCB). Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa HCB tidak lagi memiliki legitimasi organisasi karena telah diberhentikan sebagai anggota, dan karenanya otomatis kehilangan posisi sebagai ketua umum.
“Banyak anggota di daerah belum memahami bahwa HCB bukan lagi anggota PWI, apalagi ketua umum. Ini bukan opini, tapi hasil keputusan sah organisasi, dimulai dari pelanggaran etik berat terkait dana cashback UKW,” kata Zulmansyah didampingi Sekjen Wina Armada, dikutip, Senin (16/6/2025)
Menurutnya, pemberhentian HCB dilakukan oleh tiga struktur formal organisasi: Dewan Kehormatan PWI Pusat, PWI DKI Jakarta, dan disahkan lewat Kongres Luar Biasa (KLB).
Namun, situasi memanas karena HCB tetap mengklaim diri sebagai ketua umum, meski telah dibekukan secara administratif oleh Kemenkumham dan tidak lagi diakui oleh Dewan Pers. Hal ini memicu dualisme kepengurusan di tubuh organisasi wartawan tertua di Indonesia tersebut.
“Kami sudah sepakat berdamai dan menyatukan kembali PWI lewat Kongres yang dimediasi Dewan Pers. Tapi keesokan harinya, HCB malah membuat klaim sepihak soal legalitas dirinya di Indramayu. Ini mencederai semangat rekonsiliasi,” tegas Zulmansyah.
Ia pun mendorong agar Kongres Persatuan tidak ditunda hingga Agustus. “Kalau bisa, Juli sudah jalan. Biar tidak ada lagi pihak merasa paling sah. Yang sah itu hasil Kongres bersama, bukan klaim personal,” tegasnya.
Menurut Zulmansyah, Fakta Kunci PWI (Ringkasan):
Pemecatan HCB Sah:
Oleh DK PWI, PWI DKI Jakarta, dan KLB.
Pelanggaran Etik:
-Mengakui terima/beri “cashback” dana FH BUMN.
-Tolak putusan DK, pecat pengurus DK.
-Bentuk DK tandingan.
-Gunakan atribut PWI meski bukan anggota.
Status Administratif:
-Kepengurusan HCB dibekukan Kemenkumham.
-Tidak diakui Dewan Pers, dilarang pakai fasilitas organisasi.
Penting Edukasi Hukum untuk Wartawan:
Zulmansyah juga mengingatkan wartawan agar memahami perbedaan antara legalitas administratif dan etika organisasi.
“Putusan sela pengadilan bukan keputusan akhir. SK Kemenkumham tidak otomatis membenarkan orang yang secara etik dan keanggotaan sudah diberhentikan. Wartawan harus cerdas memilah narasi,” katanya.
Lebih lanjut Zulmansyah menegaskan, bahwa Kongres Persatuan PWI merupakan jalan tengah rekonsiliasi. Kedua kubu sejatinya sudah menandatangani Kesepakatan Jakarta, disaksikan Dewan Pers. SC dan OC juga telah dibentuk, dan tengah mempersiapkan Kongres paling lambat 30 Agustus 2025.
Namun melihat dinamika terkini, Zulmansyah menilai percepatan perlu dilakukan demi menjaga marwah organisasi.
Zulmansyah menyerukan kepada Insan Pers:
1. Verifikasi klaim, jangan langsung percaya narasi sepihak.
2. Hormati mekanisme internal dan keputusan organisasi.
3. Dukung rekonsiliasi, hindari memperuncing konflik.
“PWI bukan milik segelintir orang. Ini rumah besar wartawan Indonesia. Mari kita rawat dengan profesionalisme dan martabat,” kata Zulmansyah. (M. Aritonang)
Topik:
PWIBerita Sebelumnya
Fadli Zon Sangkal Pemerkosaan Massal 1998, Istana Buka Suara
Berita Selanjutnya
Bupati Tapteng: Masalah 4 Pulau Diserahkan Ke Pemerintah Pusat
Berita Terkait

Doa Yatim Iringi Tasyakuran: PWI Resmi Kembali ke Rumah Lama di Lantai 4 Dewan Pers
26 September 2025 20:56 WIB

Ketum PWI: HPN 2026 di Banten jadi Momentum Dorong Ekonomi dan Pembangunan
20 September 2025 11:38 WIB

PWI Kembali Terdaftar di Kemenkum, Akses AHU Sangat Cepat dan Mudah
12 September 2025 03:09 WIB

Kongres Persatuan PWI 2025 Sukses, Panitia Sampaikan Apresiasi atas Dukungan Berbagai Pihak
1 September 2025 21:37 WIB