MK Putuskan Pemilu Nasional-Daerah Dipisah Mulai 2029 Dengan Jarak Minimal 2 Tahun

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 26 Juni 2025 21:20 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (Foto: Ist)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) nasional dengan pemilu daerah. MK mengusulkan untuk memberi jarak pemilu nasional selama 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan dengan pemilu daerah.

Adapun penyelenggaraan pemilu nasional adalah pemilihan anggota DPR/MPR/DPD RI serta pemilihan presiden dan wakil presiden. Sementara untuk pemilu daerah yaitu pemilihan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. 

Hal tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra mengatakan bahwa pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah tersebut dilakukan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilihan umum yang berkualitas dan memudahkan dalan proses perhitungan suara. Pemisahan tersebut juga merupakan wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam bentuk kemudahan dan kesederhanaan bagi masyarakat dalam menentukan hak pilihnya.

Ia juga menegaskan bahwa putusan tersebut tidak menggugurkan proses penyelenggaraan pemilihan umum serentak yang telah dilakukan sebelumnya. 

“Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” tuturnya.

Topik:

Mahkamah Konstitusi Pemilu