MK Putuskan Pemilu Nasional-Daerah Dipisah Mulai 2029 Dengan Jarak Minimal 2 Tahun


Jakarta, MI- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) nasional dengan pemilu daerah. MK mengusulkan untuk memberi jarak pemilu nasional selama 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan dengan pemilu daerah.
Adapun penyelenggaraan pemilu nasional adalah pemilihan anggota DPR/MPR/DPD RI serta pemilihan presiden dan wakil presiden. Sementara untuk pemilu daerah yaitu pemilihan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Hal tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra mengatakan bahwa pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah tersebut dilakukan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilihan umum yang berkualitas dan memudahkan dalan proses perhitungan suara. Pemisahan tersebut juga merupakan wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam bentuk kemudahan dan kesederhanaan bagi masyarakat dalam menentukan hak pilihnya.
Ia juga menegaskan bahwa putusan tersebut tidak menggugurkan proses penyelenggaraan pemilihan umum serentak yang telah dilakukan sebelumnya.
“Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” tuturnya.
Topik:
Mahkamah Konstitusi PemiluBerita Sebelumnya
Prabowo ke Bahlil: Nasib Kau Baik jadi Menteri
Berita Selanjutnya
Ketua KPK Sebut Dugaan Korupsi Kuota Haji Terjadi pada 2023-2024
Berita Terkait

Dasco soal Gugatan Penghapusan Uang Pensiun DPR ke MK: Apa Pun yang Diputuskan, Kita Akan Ikut
15 jam yang lalu

Arsul Sani Serukan Keadilan Iklim dalam Forum J20 Summit 2025 di Johannesburg
5 September 2025 19:50 WIB