Tom Lembong Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 4 Juli 2025 09:10 WIB
Tom Lembong Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Impor Gula Hari Ini, Jumat (4/7/2025) (Foto: Dok MI)
Tom Lembong Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Impor Gula Hari Ini, Jumat (4/7/2025) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, akan menghadapi pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi importasi gula, Jumat (4/7/2025). 

Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pukul 10.00 WIB.

"Terdakwa Thomas Lembong, agenda pembacaan tuntutan," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Andi Saputra, Jumat (4/7/2025). 

Selain Tom, jaksa juga dijadwalkan membacakan tuntutan terhadap terdakwa lainnya, yaitu Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), yang turut terseret dalam perkara yang sama.

Sebagai informasi, Tom Lembong didakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar dalam perkara dugaan korupsi importasi gula. Dakwaan tersebut dibacakan jaksa pada Kamis (6/3/2025).

Dalam sidang, jaksa juga mengungkapkan terdapat 10 orang yang menerima cuan dari kasus korupsi impor gula pada 2015-2016. Totalnya mencapai Rp515.408.740.970,36 atau Rp515 miliar. 

Angka tersebut merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp578.105.411.622,47 atau sekitar Rp578 miliar. Meski begitu, dalam surat dakwaannya, jaksa tidak menyebutkan adanya keuntungan pribadi yang diperoleh Tom Lembong untuk memperkaya diri dalam dakwaan tersebut.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik:

sidang-tuntutan tom-lembong korupsi-gula