Gandeng PPATK, Kemensos Evaluasi Rekening Penerima Bansos Dipakai Judol


Jakarta, MI- Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf akrab disapa Gus Ipul mengatakan bahwa rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi digunakan untuk judi online (Judol) akan dievaluasi.
Gus Ipul menegaskan, jika terbukti ada transaksi judol pada rekening penerima bansos, maka pemilik rekening akan dicoret dari daftar penerima dan tidak lagi mendapatkan bansos.
"Saya setuju untuk melakukan evaluasi dan melakukan perombakan kebijakan yang baik agar ke depan penyaluran bansos lebih pruden, lebih hati-hati, dan patuh terhadap aturan yang ada," kata Gus Ipul, Senin (7/7/2025).
Gus Ipul, mengaku telah meminta izin dari Presiden Prabowo Subianto untuk berkordinasi dengan PPATK untuk mempelajari rekning-rekening penerima bansos. Hal ini merupakan upaya Kemensos untuk menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo agar bansos yang diberikan tepat sasaran.
"Kami sebenarnya ingin mengetahui lebih jauh. Penerima-penerima bansos itu tentu melalui rekening, dan saat yang sama PPATK juga sedang mempelajari rekening-rekening penerima bansos. Maka itu kami meminta izin kepada Presiden untuk berkoordinasi," ujarnya.
Setelah mendapatkan izin dari Presiden Prabowo, Kemensos langsung menyerahkan rekening-rekening penerima bansos ke PPATK.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Humas PPATK M. Natsir mengungkap temuan adanya jutaan rekening penerima bansos yang tidak tepat sasaran serta ratusan ribu rekening penerima terindikasi terkait dengan aktivitas judol.
"Atas dasar pelaporan informasi dari Kementerian Sosial, itu kita menemukan jutaan rekening bansos yang tidak tepat sasaran dan lebih dari ratusan ribu penerima bansos terkait judi online," ungkapnya.
Natsir menyebut bahwa dari 28,4 juta NIK penerima bansos serta data tahun 2024 yang mencatat 9,7 juta NIK terindikasi sebagai pemain judi online.
Dari total tersebut, terdapat 571.410 NIK yang terindikasi sebagai penerima bansos sekaligus pemain judi online.
“Terdapat 571.410 NIK aktif yang terindikasi sebagai penerima bansos sekaligus pemain judi online,” kata dia.
Natsir mengatakan bahwa pihaknya mecatat transaksi judi online yang telah dilakukan lebih dari 7,5 juta kali dengan total deposit mencapai Rp 957 miliar.
"Tercatat telah dilakukan lebih dari 7,5 juta kali transaksi judi dengan total deposit mencapai Rp 957 miliar, dan itu baru dari satu bank saja. Jika terus ditelusuri, angkanya bisa lebih besar," jelasnya.
Lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa hal ini bukan lagi bentuk penyimpangan administratif, namun telah termasuk penyalahgunaan sistem bantuan negara yang digunakan untuk aktivitas ilegal.
Topik:
Kemensos PPTAK Bansos Judol