Kantor GoTo Digeledah Kejagung, Ini Respons Manajemen

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 11 Juli 2025 20:22 WIB
Kejagung Geledah Kantor GoTo (Foto: Ist)
Kejagung Geledah Kantor GoTo (Foto: Ist)

Jakarta, MI - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) buka suara terkait penggeledahan kantor mereka oleh tim penyidik Kejaksaan Agung. 

Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di era kepemimpinan Nadiem Makarim.

Direktur Public Affairs dan Communications GOTO, Ade Mulya, menegaskan bahwa pihaknya pihaknya akan bersikap kooperatif dan mengikuti arahan dari pihak berwenang.

"GoTo menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari upaya mendukung penegakan hukum. Kami bersikap kooperatif dan mengikuti arahan dari pihak berwenang," tutur Ade, dalam keterangannya, dikutip Jumat (11/7/2025).

"Sebagai perusahaan publik, kami selalu mengedepankan asas tata kelola perusahaan yang baik, akuntabel, dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," sambungnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengatakan telah melakukan penggeledahan pada Selasa (8/7/2025) di kantor kawasan Blok M, Jakarta. Pihak Kejagung menyita berbagai barang bukti dalam penggeledahan.

"Berdasarkan informasi dari penyidik, membenarkan bahwa beberapa waktu yang lalu, kalau tidak salah di tanggal 8, penyidik benar telah melakukan serangkaian upaya penggeledahan di salah satu tempat dan dari sana dilakukan penyitaan terhadap berbagai barang bukti dan itu sekarang sedang dilakukan pencacahan dan verifikasi terhadap barang bukti yang disita," jelas Kapuspenkum Kejagung R.I Harli Siregar.

Harli mengungkapkan bahwa barang yang disita dalam penggeledahan tersebut mencakup dokumen fisik serta alat bukti elektronik berupa flashdisk. Ia berharap, temuan tersebut dapat mendukung dan memperkuat pembuktian dalam tahap penyidikan.

"Barang-barang apa yang dilakukan penyitaan itu dapat kami sampaikan ada berupa dokumen atau surat dan barang bukti elektronik berupa flashdisk. Tentunya, baik dokumen maupun barang bukti elektronik ini kita harapkan ada berbagai informasi yang bisa dijadikan untuk memperkuat dari pembuktian proses penyidikan. Nanti kita tunggu saja," tutup Harli.

Topik:

kejaksaan-agung pt-goto-gojek-tokopedia-tbk goto korupsi-pengadaan-laptop-chromebook