Grab Tolak Skema Bagi Hasil 90% untuk Ojol, 10% Aplikator


Jakarta, MI - Grab Indonesia menolak tuntutan pengemudi ojek online (ojol) yang menginginkan skema bagi hasil sebesar 90% untuk driver dan 10% untuk aplikator. Aksi para driver ini digelar di depan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, sebagai bentuk protes terhadap sistem komisi saat ini.
Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, menyatakan bahwa komisi yang diterapkan bukan semata-mata biaya penggunaan aplikasi. Menurutnya, dana tersebut juga digunakan untuk mendukung berbagai aspek yang dijalankan.
Antara lain mencakup layanan bantuan serta operasional yang berjalan sepanjang waktu, penyediaan asuransi kecelakaan bagi mitra dan pengguna, fasilitas edukasi dan pengembangan kapasitas seperti GrabAcademy, hingga program kesejahteraan dan insentif.
"Hal itu tak sejalan dengan prinsip keberlanjutan ekosistem secara keseluruhan," ujar Tirza dalam keterangannya, dikutip Selasa (22/7/2025).
Kendati demikian, Tirza menyatakan bahwa Grab mendukung langkah pemerintah untuk menaikkan tarif ojol. Ia menekankan bahwa selama tiga tahun terakhir tarif belum mengalami penyesuaian, sementara biaya hidup para pengemudi terus meningkat.
"Grab melihat bahwa kajian penyesuaian biaya jasa merupakan langkah yang tepat untuk membangun ekosistem transportasi yang lebih adil, berkelanjutan, dan mengayomi semua pihak," katanya,
Dia juga menyampaikan bahwa Grab terus menjalin komunikasi dengan pemerintah untuk mendukung implementasi kebijakan yang mengedepankan kesejahteraan mitra pengemudi, kenyamanan pengguna, dan keberlangsungan industri.
"Kami percaya bahwa wacana ini perlu dikaji secara menyeluruh dan proporsional, karena Grab menyadari bahwa baik pengguna maupun Mitra Pengemudi memiliki kebutuhan dan preferensi yang beragam," tuturnya.
Sebelumnya, ribuan pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia menggelar aksi unjuk rasa.
Aksi itu merupakan respons atas kekecewaan mereka terhadap belum adanya langkah nyata dari pemerintah dalam menetapkan regulasi khusus terkait transportasi online.
Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyampaikan bahwa ada lima tuntutan dasar dari para pengemudi. Antara lain:
- Mendesak pemerintah untuk membuat Undang-Undang Transportasi online
- Sistem bagi hasil ditetapkan 90% untuk driver dan 10% untuk aplikator.
- Membuat aturan tarif yang adil antar barang dan makanan
- Melakukan audit investigatif terhadap aplikator
- Hapus argo goceng, slot, hub, multi order, member, atau pengkotak-kotakan lainnya.
Topik:
grab-indonesia ojek-online demo-ojol