Jokowi Tanggapi Vonis Hasto: Hormati Keputusan Pengadilan

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 31 Juli 2025 19:14 WIB
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) (Foto: Ist)
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) menanggapi vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakpus terhadap Sekretaris Jendral (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Jokowi meminta semua pihak untuk sama-sama menghormati proses hukum yang ada. Ia juga meminta semua pihak untuk menghormati putusan majelis hakim.

"Hormati proses hukum. Hormati keputusan pengadilan," kata Jokowi, Kamis (31/7/2025).

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakpus telah menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan kepada Sekretaris Jendral (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Majelis hakim menilai bahwa Hasto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korpsi berupa suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara semlama 3 tahun dan 6 bulan," kata Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakpus, Jumat (25/7/2025). 

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Hasto sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan masa tahanan. 

"Dan pidana denda Rp 250 juta," lanjut majelis hakim. 

Topik:

Jokowi Hasto Kristiyanto Vonis Hasto