Wamendagri soal Pengibaran Bendera 'One Piece': Ekspresi Itu Wajar, Sejauh Tidak Bertentangan Dengan Konstitusi

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 2 Agustus 2025 14:25 WIB
Wamendagri Bima Arya (Foto: Ist)
Wamendagri Bima Arya (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto buka suara terkait pengibaran bendra dari manga dan animasi One Piece menjelang perayaan HUT ke-80 Tahun Indonesia pada 17 Agustus mendatang. 

Bima mengatakan bahwa hal tersebut merupakan bentuk ekspresi yang wajar dalam negara demokrasi. Ia mengaku tak mempermasalahkan hal tersebut selagi tidak bertentangan dengan konstitusi

"Menurut saya dalam negara demokrasi ekspresi itu wajar, sejauh itu tidak bertentangan dengan konstitusi," kata Bima, Sabtu (2/8/2025).

Meski demikian, Bima menjelaskan bahwa dalam rangka menyambut hari kemerdekaan Republik Indonesia, maka bendera yang harus dikibarkan oleh masyarakat Indonesia adalah bendera Merah Putih yang menjadi simbol kedaulatan dan identitas bangsa. 

"Kalaupun ada ekspresi (pengibaran bendera) One Piece, maka kami lihat ekspresi atau ekspektasi sebagai bahan masukan tentunya," tuturnya. 

Lebih lanjut, Bima menilai bahwa pengibaran bendera One Piece tersebut sama halnya dengan pengibaran bendera-bendera organisasi yang ada di masyarakat. Ia mengatakan bahwa tak ada larangan terkait pengibaran bendera tersebut, kecuali bendera-bendera milik organisasi yang dilarang. 

"Tidak ada yang melarang mengibarkan bendera, kecuali bendera-bendera organisasi yang dilarang. Ideologi yang dilarang itu enggak boleh," ujarnya.

Topik:

Wamendagri HUT RI Pengibaran Bendera One Piece Bendera One Piece Bima Arya