Viral di Medsos, Ini Klarifikasi soal Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 12%


Jakarta, MI - Kabar tentang kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 12% mulai Agustus 2025 tengah ramai beredar di media sosial. Namun, informasi ini tidak sepenuhnya benar dan berpotensi menimbulkan kebingungan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kenaikan 12% tersebut sebenarnya sudah berlaku sejak awal tahun 2024, bersamaan dengan penyesuaian gaji PNS aktif.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Penyesuaian ini merupakan bagian dari strategi fiskal 2024 untuk menjaga daya beli Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para pensiunan.
Selain itu, PT Taspen sebagai lembaga penyalur dana pensiun juga telah memastikan pembayaran gaji dengan nominal baru ini telah dilakukan sejak 2024.
“Tidak ada kebijakan baru pada Agustus 2025. Kenaikan sudah berlaku tahun lalu,” ujar Sri Mulyani, dikutip Jumat (8/8/2025).
Hingga 1 Agustus 2025, pensiunan PNS masih menerima gaji sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024. Wacana kenaikan gaji PNS dan pensiunan untuk tahun ini masih dibahas pemerintah, tanpa angka pasti.
Menpan RB Rini Widyantini memastikan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan resmi mengenai kenaikan gaji pensiunan dengan Kemenkeu.
Sementara itu, Sri Mulyani menegaskan pengumuman kenaikan gaji akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto jika sudah diputuskan.
Besaran Gaji Pensiunan Sesuai PP 8/2024
- Golongan Ia-Id: Rp 1,7 juta-Rp 2,2 juta
- Golongan IIa-IId: Rp 1,7 juta-Rp 3,2 juta
- Golongan IIIa-IIId: Rp 1,7 juta-Rp 4,2 juta
- Golongan IVa-IVe: Rp 1,7 juta-Rp 4,9 juta.
PT Taspen menghimbau masyarakat agar hanya mempercayai informasi mengenai gaji dan tunjangan pensiun yang berasal dari situs resmi atau akun media sosial resmi.
Topik:
gaji-pensiunan-pns menteri-keuanganBerita Sebelumnya
Anggota TNI di NTT Diduga Dianiaya Senior, Kodam Udayana Buka Suara
Berita Selanjutnya
Kapolri Tinjau Langsung Penanganan Karhutla di Kalbar
Berita Terkait

Purbaya Jadwalkan Pertemuan dengan Asosiasi Rokok untuk Bahas Cukai
23 September 2025 14:51 WIB

Gebrakan Purbaya: Dana Rp200 Triliun ke Himbara Tekan Bunga Deposito
23 September 2025 09:36 WIB