Menag Nasaruddin Beri KPK Akses Penuh Terkait Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji


Jakarta, MI- Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan bahwa pihaknya memberikan akses penuh kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penagakan hukum dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Nasaruddin menyebut bahwa pihaknya di Kemenag tidak pernah mengahalangi upaya hukum seperti penggeledahaan yang dilakukan KPK dalam proses penyidikan kasus ini. Ia memastikan jajaranya merupakan warga negara yang taat pada hukum.
"Kami tidak pernah menutup apapun, kami warga negara yang taat kok," kata Nasaruddin, Sabtu (16/8/2025).
Nasaruddin menyerahkan seluruh proses penegakan hukum dalam kasus dugaan rasuah di Kemenag ini kepada KPK. Termasuk dengan upaya hukum berupa penggeledahan.
Lebih lanjut, Nasaruddin berharap pengusutan kasus dugaan korupsi yang tengah di tangani KPK ini menjadi momen bersih-bersih bagi lembaga yang tengah ia pimpin pada saat ini.
"Insya Allah, Insya Allah," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledagan di kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), pada Rabu (13/8/2025).
Penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK tersebut terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kemenag.
Selain itu, penyidik KPK juga menggeledah kediaman mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut di wilayah Jakarta Timur, pada Jumat (15/8/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari kediaman Gus Yaqut.
“Dari penggeledahan yang tim lakukan di rumah saudara YQC, tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” ujarnya.
Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama. Kasus dugaan rasuah ini telah naik ke tahap penyidikan, pada Kamis (7/8/2025).
Dalam kasus ini, KPK menduga adanya pembagian kuota haji khusus dan reguler yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan untuk mempercepat antrean ibadah haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya menetapkan 92 persen dari kuota tambahan tersebut untuk haji reguler, dan sisanya, yakni delapan persen untuk haji khusus.
Namun, pada proses pembagian kuota haji tambahan tersebut malah ditetapkan dengan masing-masing mendapatkan kuota 50 persen.
Kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan rasuah di Kemenag ini diperkirakan mencapai Rp 1 triliun lebih. Namun angka tersebut masih berupa hitungan awal dari pihak internal KPK.
Topik:
Menag Nasaruddin KPK Kementerian Agama Korupsi Kuota Haji