Respons Kapolri soal Desakan Mundur dari Jabatan: Prajurit Kapan Saja Siap


Jakarta, MI- Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo buka suara terkait desakan dari masyarakat agar dirinya mundur dari jabatan. Ia menegaskan bahwa keputusan pencopotan dari jabatan merupakan hak prerogatif Presiden.
“Terkait dengan isu yang menyangkut (pencopotan) Kapolri, itu hak prerogatif presiden,” kata Listyo, Sabtu (30/8/2025).
Listyo menjelaskan bahwa pengangkatan atau pencopotan Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden selaku kepala negara dan pimpinan kabinet.
Ia mengatakan bahwa sebagai prajurit dirinya siap mundur dari jabatan kapan saja apabila diminta oleh Presiden Prabowo.
“Kita prajurit kapan saja siap (mundur),” ujarnya.
Sebagai informasi, desakan agar Jendral Listyo Sigit Prabowo mundur dari jabatan Kapolri nyaring terdengar setelah peristiwa tragis yang menewaskan seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan.
Affan meninggal dunia usai tertabrak dan dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat pengamanan aksi unjuk rasa di kawasan Penjompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8/2025) malam.
Topik:
Kapolri Jendral Listyo Sigit PrabowoBerita Terkait

Kapolri Instruksikan Jajaran Usut Kasus Keracunan MBG Diberbagai Daerah
27 September 2025 12:26 WIB

Legislator Usul Pelibatan Elemen Masyarakat Dalam Tim Transformasi Reformasi Polri
24 September 2025 13:17 WIB

Istana Bantah Isu Prabowo Kirim Supres Pergantian Kapolri ke DPR RI: Itu Tidak Benar
14 September 2025 14:38 WIB