KPK Lelang Barang Rampasan 17 September: Rumah Mewah hingga Kendaraan


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali menggelar lelang eksekusi barang rampasan negara hasil tindak pidana korupsi. Lelang tersebut dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) secara daring pada Rabu (17/9/2025).
Dalam daftar lelang, KPK mencatat sejumlah aset bernilai tinggi, mulai dari tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta, Bogor, Bekasi, Bandung, Cirebon, Lahat, Pekanbaru, Purwokerto, Samarinda, Tangerang, hingga Bali. Tak hanya itu, ada juga apartemen dan rumah susun di kawasan strategis Jakarta dan Bogor.
Tak kalah mencuri perhatian, beberapa kendaraan turut masuk daftar lelang, termasuk mobil Toyota Fortuner hingga motor trail Yamaha YZ125X.
Lalu, ada juga perhiasan emas seperti gelang bentuk naga dan kalung liontin berbentuk hati. Lembaga antirasuah juga melelang barang elektronik gawai dengan merek iPhone, laptop, perangkat forensik dengan nilai limit bervariasi mulai dari jutaan hingga puluhan miliar rupiah sesuai jenis obyek dan lokasi.
Katalog lengkap lelang barang rampasan dapat dilihat melalui situs resmi KPK. "Nilai limit bervariasi mulai dari jutaan hingga puluhan miliar rupiah sesuai jenis objek dan lokasi," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Kamis (4/9/2025).
Lebih lanjut, lelang dilakukan secara terbuka (open bidding) melalui aplikasi dan situs www.lelang.go.id. Peserta diwajibkan menyetor uang jaminan sesuai ketentuan masing-masing objek paling lambat sehari sebelum pelaksanaan.
Sebelum lelang digelar, KPK memberikan kesempatan kepada calon peserta untuk meninjau langsung objek lelang (aanwijzing) pada Kamis, 11 September 2025 pukul 10.00–15.00 WIB di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jalan Dewi Sartika Nomor 68, Cawang, Jakarta Timur.
"Melalui mekanisme ini, KPK memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang rampasan negara. Hasil lelang sepenuhnya akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian akibat tindak pidana korupsi," tutur Budi.
Bagi yang membutuhkan informasi tambahan, peserta lelang dapat menghubungi Jaksa KPK melalui Leo Manalu (0811603665), Aryaguna (081350115709/087883360290), serta Anggiat Sautma (082217100992).
Ketentuan dan Persyaratan
Terkait hal tersebut, masyarakat serta calon peserta lelang diimbau untuk memperhatikan dengan seksama ketentuan dan persyaratan yang berlaku:
- Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening Virtual Account harus sama dengan nominal yang disyaratkan.
- Jaminan wajib sudah efektif diterima KPKNL paling lambat satu hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
- Segala biaya transaksi perbankan yang timbul sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.
- Peserta wajib memiliki akun terverifikasi pada situs resmi https://lelang.go.id.
- Tata cara serta syarat mengikuti lelang dapat dipelajari pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” di situs tersebut.
- Peserta wajib memahami dan menyetujui seluruh aspek legal objek lelang sesuai kondisi nyata.
- Jika terjadi pembatalan atau penundaan lelang, peserta maupun pihak yang berkepentingan tidak dapat mengajukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL, pejabat lelang, maupun KPK selaku penjual.
Topik:
kpk lelang-barang-rampasan