MA Vonis Wilmar Bersalah, Wajib Bayar Rp11,8 Triliun dalam Kasus Minyak Goreng


Jakarta, MI - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan putusan bahwa Wilmar International bersalah dalam kasus korupsi ekspor minyak goreng, setelah sebelumnya sempat divonis bebas oleh pengadilan tingkat pertama.
Tak hanya Wilmar, dua perusahaan sawit nasional, Permata Hijau dan Musim Mas, juga ikut terseret dalam putusan yang sama. Kedua perusahaan besar tersebut awalnya dinyatakan tidak bersalah, namun kini nasibnya berbalik setelah MA mengubah vonis menjadi hukuman bersalah.
Dalam keterbukaan informasi, Kamis (25/9/2025), Wilmar International, konglomerasi sawit yang berbasis di Singapura dan didirikan taipan Kuok Khoon Hong, mengonfirmasi putusan tersebut. MA menyatakan perusahaan terbukti terlibat dalam praktik korupsi perizinan ekspor minyak goreng di masa krisis 2021–2022.
Ketiga perusahaan didakwa memperoleh keuntungan secara ilegal, dengan menghindari kebijakan pengendalian ekspor minyak goreng dan minyak sawit yang diterapkan pemerintah, untuk menekan krisis dalam negeri yang menghadapi lonjakan harga sawit dunia melonjak.
Hingga kini, rincian pertimbangan hukum dan besaran ganti rugi final dari Mahkamah Agung belum dipublikasikan.
Meski begitu, Kejaksaan Agung telah menuntut Wilmar membayar kompensasi Rp11,8 triliun (sekitar S$907 juta) dan denda Rp1 miliar. Permata Hijau menghadapi denda Rp1 miliar dan ganti rugi Rp937 miliar, sedangkan Musim Mas didenda Rp1 miliar dan diwajibkan membayar Rp4,8 triliun.
Kasus ini mencuat sejak 2022, ketika sejumlah pejabat pemerintah dan eksekutif perusahaan ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pada Maret 2025, pengadilan sempat membebaskan ketiganya.
Sebulan setelah putusan bebas dijatuhkan, Kejaksaan menangkap empat hakim yang memimpin sidang karena diduga menerima suap sedikitnya US$1,1 juta untuk memuluskan vonis bebas.
Kasus ini kemudian dibuka kembali oleh Mahkamah Agung pada Juni 2025. Sementara itu, Kejaksaan telah lebih dulu menyita aset milik Wilmar senilai Rp11,8 triliun sebagai kompensasi atas kerugian negara.
Dalam pernyataannya, Wilmar menegaskan, “Meskipun Wilmar menghormati putusan Mahkamah Agung Indonesia, perusahaan tetap meyakini bahwa tindakan yang dilakukan pihak Wilmar selama periode kelangkaan minyak goreng di pasar Indonesia, telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dilakukan dengan itikad baik.”
Topik:
mahkamah-agung wilmar korupsi-minyak-gorengBerita Selanjutnya
DPR Ingatkan Dampak Sosial-Lingkungan Proyek PLTA Kayan
Berita Terkait

Kejagung Didesak Tetapkan Pidana Korporasi ke Wilmar, Permata Hijau, dan Musim Mas
23 Agustus 2025 17:05 WIB

Kejagung Periksa Saksi dari Firma Hukum soal Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar
24 April 2025 06:11 WIB