Kasus Suap Hakim Rp 60 M, Kejagung Periksa Saksi dari Wilmar

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 April 2025 04:54 WIB
PT Wilmar Group (Foto: Dok MI/Aswan)
PT Wilmar Group (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa saksi dari pihak PT Wilmar Group terkait kasus suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng dengan terdakwa korporasi yang terjadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).

"Saksi WD dari PT Wilmar," kata  kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.

Selain itu, Kejagung juga memeriksa Project Director untuk Adhi City Sentul, Nanang Safrudin Salim (NS); AP selaku bendahara pengeluaran pada Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat; FL dari PT Multimas Nabati Asahan; SRT selaku Bendahara Panitia Pengadaan dan Pembangunan Gedung WMC NU Kartosuro; DR selaku Ketua WMC NU Kartosuro.

Lalu Sri Hariyati selaku Kepala Biro Hukum pada Kementerian Perdagangan tahun 2024; AST selaku Direktur PT Andara Cipta Niaga; dan PHB selaku Manager Pemasaran PT Mercindo Aurtorama.

Harli tidak merinci secara detail terkait pemeriksaan ini. Dia hanya menyebut bahwa pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara atas tersangka Muhammad Arif Nuryanta (MAN) dan kawan-kawan. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tandasnya.

Adapun kasus ini bermula saat majelis hakim yang dipimpin Djuyamto memberikan vonis bebas terhadap tiga grup korporasi di kasus minyak goreng.

Djuyamto dijadikan tersangka atas perannya yang diduga menerima uang suap bersama dua hakim lainnya sebesar Rp22,5 miliar. 

Adapun, uang itu disediakan oleh Kepala Legal Wilmar Group Muhammad Syafei, penyerahannya dilakukan melalui pengacara Ariyanto dan Panitera PN Jakut, Wahyu Gunawan. 

Sejatinya, Syafei telah menyiapkan Rp20 miliar untuk meminta para "wakil tuhan" itu bisa memberikan vonis lepas terhadap tiga terdakwa group korporasi, mulai dari Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas.

Namun, Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta meminta uang itu digandakan menjadi Rp60 miliar. Singkatnya, permintaan itu disanggupi Syafei dan vonis lepas diketok oleh Djuyamto Cs.

Topik:

Kejagung Suap Hakim Wilmar