OJK Bersama Pemkot Bekasi Deklarasi Tolak Judol dan Pinjol

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 Agustus 2024 7 jam yang lalu
OJK bersama Pemkot Bekasi saat deklarasi tolak judi onlien dan pinjaman online (Foto: MI/Hms)
OJK bersama Pemkot Bekasi saat deklarasi tolak judi onlien dan pinjaman online (Foto: MI/Hms)

Kota Bekasi, MI - Belum lama ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 2 Provinsi Jawa Barat mendeklarasikan gerakan tolak judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal di lingkungan Pemkot Bekasi.

Deklarasi penolakan judol dan pinjol ilegal ini dibacakan Pj Wali Kota Bekasi, R Gani Muhamad dan Kepala OJK Regional 2 Provinsi Jawa Barat, Imansyah yang diikuti seluruh aparatur Spil Negara Pemkot Bekasi ketika apel pagi. 

Gani Muhamad menegaskan, judol dan pinjol ilegal sangat merugikan para penggunanya. Deklarasi hari ini merupakan langkah awal komitmen Pemerintah Kota Bekasi bersama OJK untuk membangun kekuatan dalam mencegah segala dampak buruknya untuk masyarakat.

“Ayo kita bersama ciptakan lingkungan Pemerintahan yang lebih bersih dari tindakan ilegal, terutama dari permainan judi online yang jelas-jelas dilarang agama karena banyak mudharat-nya, dan bersama kita mencegah diri dari jeratan Pinjol Ilegal yang sudah banyak merugikan dengan beralih ke lembaga pinjaman yang legal dan terdaftar diawasi oleh OJK,” tegas Gani Muhamad, Kamis (8/8/2024)

Terkait pinjol ilegal ini, Imansyah, Kepala OJK Jabar melaporkan bahwa sampai dengan April 2024 terdapat hampir 17 juta pengguna pinjol se- Indonesia dengan total pembiayaan hampir sebesar Rp63 triliun. 

Dan berdasarkan laporan sampai dengan bulan Juni 2024 tercatat bahwa masyarakat Jawa Barat adalah pengguna pinjol tertinggi se- Indonesia dengan 4,7 juta dengan total pembiayaannya mencapai Rp16,5 triliun.

“Hal tersebut tidak serta merta dianggap sebagai prestasi walaupun Jawa Barat tercatat memiliki pengguna pinjol terbanyak se- Indonesia. Justru harus dijadikan sebuah refleksi sekaligus meningkatkan tindakan pencegahan untuk meminimalisir kerugian-kerugian yang dialami jika terjerat pinjol Ilegal,” kata Imansyah.

“Kami tentu punya tim Satgas Khusus, serta call center di 157 atau WhatsApp 081 157 157 157 untuk segala pelaporan, terlebih lagi jika ditemukan pinjol yang terindikasi ilegal,” kata Imansyah.

Sebelumnya, mantan Kepala OJK Jabar, Indarto Budiwitono, menyatakan bahwa sebuah pinjol dapat dicek legalitasnya apakah benar terdaftar dan diawasi OJK melalui Laman Website OJK dan OJK pun menilai kewajaran biaya dan keuntungan pinjol sehingga dinyatakan resmi oleh OJK.

“Cek terlebih dahulu legalitas dan nilai logisnya akan sebuah aplikasi pinjol. OJK tentu akan mengklaim legal jika biaya pinjaman dan kentungan bagi perusahaan peminjam masih wajar".

"Penting bagi bapak/Ibu semua untuk diketahui bahwa pastikan aplikasi pinjol hanya memanfaatkan 3 fitur dalam smartphone, yakni kamera, mikrofon, dan lokasi, maka jika mengakses di luar 3 fitur tersebut dipastikan itu adalah Pinjol Ilegal,” tutup Imansyah. (Hms/ADV)