Dugaan Pencemaran Nama Baik, DPC PKB Kabupaten Blitar Polisikan Eks Sekjen PKB Lukman Edy

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 Agustus 2024 3 jam yang lalu
Ketua DPC PKB Kabupaten Blitar Rini Syarifah saat di Polres Blitar (Foto: Dok. MI/Joko Prasetyo)
Ketua DPC PKB Kabupaten Blitar Rini Syarifah saat di Polres Blitar (Foto: Dok. MI/Joko Prasetyo)

Blitar, MI - Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Blitar, Rini Syarifah melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik oleh mantan Sekretaris Jenderal PKB, Muhammad Lukman Edy ke Polres Blitar, Sabtu (10/8/2024).

Rini Syarifah yang juga Bupati Blitar, menyampaikan bahwa langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari arahan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) dan Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB, yang menilai pernyataan Muhammad Lukman Edy telah merugikan pimpinan partai secara pribadi dan merusak citra partai. 

Sebelumnya Lukman menuduh adanya ketidaktransparanan dalam tata kelola keuangan partai serta menyebut pengelolaan keuangan di PKB tidak benar dan berantakan.

“Kami datang ke sini untuk melaporkan saudara Muhammad Lukman Edy, yang pernyataannya di media beberapa waktu yang lalu sangat merugikan pimpinan kami dan sama sekali tidak berdasar. Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Blitar, saya merasa perlu untuk menindaklanjuti kasus ini demi menjaga nama baik partai dan pimpinan kami,” ujar Rini Syarifah kepada wartawan usai menyerahkan laporan.

Rini menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang dilontarkan oleh Lukman tidak memiliki bukti yang kuat dan bertentangan dengan hasil pemeriksaan resmi. 

“Tata kelola keuangan partai telah berjalan sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku. Laporan keuangan PKB telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dinyatakan tidak ada masalah,“ jelasnya.

BACA JUGA: Pansus PBNU Panggil Eks Anak Buah Cak Imin

Rini menambahkan, begitu juga dengan laporan keuangan kampanye calon legislatif yang telah diperiksa oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Semuanya sudah sesuai prosedur dan tidak ditemukan pelanggaran,” tegasnya.

Menurutnya, pernyataan yang dikeluarkan oleh Lukman, tidak hanya merugikan partai dari segi reputasi, akan tetapi juga berdampak pada kepercayaan publik terhadap pimpinan partai. 

”Oleh karena itu, PKB Kabupaten Blitar merasa perlu untuk mengambil langkah hukum guna melindungi nama baik partai dan pimpinannya.
Serta kami berharap kasus ini dapat segera diselesaikan agar kebenaran dapat terungkap dan nama baik partai kami dapat dipulihkan," jelasnya.

Serta pelaporan ini juga dianggap sebagai bentuk komitmen PKB dalam menjaga integritas dan transparansi di tubuh partai. Mereka menegaskan bahwa partai selalu berupaya menjalankan roda organisasi sesuai dengan prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi yang telah diatur oleh undang-undang.

Rini berharap bahwa pihak yang bersangkutan akan memberikan klarifikasi dan bertanggung jawab atas pernyataan yang telah dibuatnya. 

”Saya dan jajaran DPC PKB Kabupaten Blitar berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam memberikan pernyataan publik, terutama yang berkaitan dengan nama baik dan reputasi orang lain,” pungkasnya.

BACA JUGA: PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tidak Bahas Soal Pilkada Jakarta
Kasus ini telah dilaporkan kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kabupaten Blitar, yang telah menerima berkas laporan dan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Joko Prasetyo)