Kasus Penyerangan Markas PP di Bandung, 5 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 17 Januari 2025 17:25 WIB
Kasus penyerangan markas pp di bandung (Foto> Screenshot)
Kasus penyerangan markas pp di bandung (Foto> Screenshot)

Bandung, MI - Lima orang resmi ditetapkan sebagai tersangka penyerangan markas Organisasi Masyarakat Muda (Ormas) Pancasila di Kota Bandung. Kelima tersangka diketahui merupakan anggota ormas GRIB Jaya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast menyatakan, kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka diduga terlibat langsung dalam penyerangan Markas Pemuda Pancasila di Jalan BKR Kota Bandung pada Rabu (15/1/2025).

"Telah dilakukan upaya penangkapan dari Polrestabes Bandung yaitu penangkapan dilakukan terhadap lima orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka yakni FJ, ZM, OP, GS dan FAS," ujar Jules dikutip pada jumat (17/1/2025).

BACA JUGA: 600 Orang Lebih Tewas dalam Kerusuhan Bangladesh

Ia menjelaskan, kelima tersangka ditangkap setelah polisi memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti, dan meninjau rekaman CCTV. Menurutnya, peran kelima tersangka dalam penyerangan tersebut berbeda-beda.

"Sudah ada beberapa saksi diperiksa termasuk saksi korban dari ormas PP. Disamping itu diamankan barang bukti rekaman CCTV l, satu batang bambu, satu bongkahan semen, batang besi, dua buah sarung golok kemudian ranting kayu, kendaraan R4," ungkapnya.

Selain itu, beberapa anggota Ormas GRIB Jaya melakukan perusakan dan penganiayaan terhadap sejumlah orang dalam penyerangan markas Ormas Pemuda Pancasila. Dalam kejadian itu, empat orang terluka akibat senjata tajam.

BACA JUGA: 1.200 Orang Diamankan Terkait Kerusuhan Unjuk Rasa Pillpres di Venezuela

"Atas kejadian tersebut kantor mengalami kerusakan pada kaca bagian pintu kendaran, dua unit mobil pecah kaca beberapa sepeda motor mengalami kerusakan serta ada empat orang anggota PP luka-luka karena senjata tajam," jelasnya.

BACA JUGA: 18 Orang Tersangka Kerusuhan di Suramadu Usai Pertandingan Madura United vs Persib Bandung

"Terhadap lima orang pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun sampai dengan 7 tahun," tandasnya.

Topik:

Markas PP di Bandung Ormas Pancasila Penyerangan Markas PP