Tim Hukum Jabar Istimewa Ungkap 176 Tambang Ilegal, Diduga Ada Aparat di Baliknya


Jakarta, MI - Tim Hukum Jabar Istimewa baru-baru ini mengungkapkan 176 tambang ilegal yang masih beroperasi di hampir seluruh daerah Jawa Barat.
Menurut informasi yang disampaikan oleh Tim Hukum Jabar Istimewa di Mapolda Jabar, pada Jumat (31/1/2025), tambang-tambang ilegal tersebut masih beroperasi meski sudah diketahui banyak pihak, diduga kuat karena adanya oknum aparat, baik sipil maupun non-sipil yang membekingi mereka.
"Berdasarkan data dari ESDM Jabar, ada 176 lebih tambang ilegal. Kami tahu tambang ilegal dibekingi aparat dan soal itu telah kami sampaikan ke Polda Jabar agar ditindak tegas," ujar Jutek Bongso, perwakilan Tim Hukum Jabar Istimewa.
Jutek menyampaikan, terkait tambang ilegal yang beroperasi tersebut, Tim Hukum Jabar Istimewa terdiri atas sekitar 1.000 advokat, siap mengajukan gugatan. Tim hukumm juga mendesak Polda Jabar dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar bertindak.
"Kami bersama sekitar 50 pengacara datang ke Polda Jabar untuk audiensi dan konsultasi hukum terkait tambang ilegal. Kami mendukung kepolisian menindak tegas tambang ilegal karena dipastikan merugikan masyarakat, lingkungan, dan negara," jelas Jutek.
Tim Hukum Jabar Istimewa menyerahkan kajian hukum terkait tambang ilegal di Jawa Barat kepada Polda Jabar. Langkah ini diambil sebagai upaya mendukung penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang diduga merugikan negara dan merusak lingkungan.
"Kami serahkan kajian-kajian hukum yang kami sebut dalam bahasa hukum ialah legal opinion. Kami susun legal opinion ini untuk membantu Polda Jabar. Setelah ini, kami akan ke Kejati Jabar untuk mendesak hal sama," ucap Jutek.
Jutek menjelaskan bahwa, ratusan tambang ilegal telah puluhan tahun beroperasi di Jabar, dibiarkan merusak lingkungan hidup dan menimbulkan kerugian negara.
"Walaupun telah lama beroperasi, tambang ilegal itu tidak memberikan kontribusi apa pun baik pajak maupun pendapatan bagi negara," tambahnya.
Menurutnya, ini bukanlah asumsi, bukan prediksi, melainkan nyata kerugiannya bisa mencapai triliunan rupiah. Bayangkan, satu bulan satu tambang ilegal yang jumlahnya 176 tadi hasilkan puluhan juta rupiah bahkan ratusan juta rupiah disetor untuk pajak atau pendapatan dikali puluhan tahun.
"Berapa banyak? Kami minta perkara ini ditertibkan tanpa pandang bulu dan dikaitkan unsur kerugian negara dengan diproses secara UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi)," ungkapnya.
Bahkan, ada kawasan milik BUMN yang digunakan untuk tambang ilegal di Kabupaten Subang. Karenanya, Tim Hukum Jabar Istimewa akan mengawal kasus ini secara serius dan meminta Polda menindak tegas.
"Tambang ilegal merugikan kepentingan masyarakat. Jalan-jalan menjadi rusak, lingkungan hidup terganggu, hingga nyata merugikan negara," tuturnya.
Disinggung mengenai dugaan tambang ilegal itu dibekingi aparat, Jutek mengatakan, sudah pasti dilindungi aparat baik sipil maupun non-sipil.
"Sudah pasti ada beking, makanya bisa beroperasi puluhan tahun. Kami sudah sampaikan hal itu ke Polda Jabar agar juga ditindak tegas," imbuhnya.
Somasi Ormas Tolak Penutupan Tambang
Selain menggelar audiensi dengan Polda Jabar, Tim Hukum Jabar Istimewa juga melayangkan somasi kepada salah satu anggota organisasi masyarakat (ormas) yang menggelar aksi unjuk rasa di DPRD Subang. Aksi tersebut menentang kebijakan penutupan tambang ilegal yang telah dilakukan oleh pihak berwenang.
Menurut Jutek, tindakan kelompok tersebut dianggap bertentangan dengan prinsip hukum dan berpotensi menyesatkan publik.
"Pertama, dalam orasinya, yang bersangkutan meminta dan menuntut DPRD dan aparat hukum untuk membuka kembali tambang galian ilegal yang sudah ditutup. Menurut kami, itu melanggar hukum, karena jelas tambang ilegal tak boleh beroperasi dan merugikan masyarakat," papar Jutek.
Orator dalam unjuk rasa tersebut bernama Andi L Hakim alias Gondrong, ujar Jutek, mengatasnamakan pengusaha dan sopir truk. Sementara faktanya, Andi bukan pengusaha dan sopir truk melainkan diduga bagian dari ormas tertentu.
"Saudara Andi menyatakan bahwa 18 hari sopir kelaparan tidak makan. Tentu ini juga berita bohong dan tidak benar. Saudara Andi menghasut dan mengajak tokoh-tokoh tertentu. Kami meminta 1x24 jam, saudara Andi meminta maaf kepada masyarakat Jabar. Kalau tidak, kami Tim Hukum Jabar Istimewa akan melaporkannya ke kepolisian," ucap Jutek.
Topik:
tambang-ilegal jawa-barat tim-hukum-jabar polda-jabarBerita Sebelumnya
Dedi Mulyadi Bakal Libas Tambang Ilegal di Wilayah Jabar
Berita Selanjutnya
Longsor di Tambang Pasir Blitar, 1 Penambang Ditemukan Tewas
Berita Terkait

Dedi Mulyadi Ungkap Alasan Jabar jadi Provinsi dengan PHK Tertinggi
16 September 2025 16:10 WIB

Negara Berhasil Ambil Alih 321 Hektare Lahan dari Tambang Ilegal
16 September 2025 10:28 WIB

41 Perusahaan di Jabar Dipanggil Kemnaker Akibat Nunggak BPJS Ketenagakerjaan
15 September 2025 08:31 WIB