Berkedok Toko Sembako, Penjual Miras Ilegal di Gresik Diciduk Polisi

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 24 Februari 2025 20:01 WIB
Sat Resnarkoba Polres Gresik Menggerebek Toko Sembako yang Menjual Miras Ilegal  (Foto: Repro)
Sat Resnarkoba Polres Gresik Menggerebek Toko Sembako yang Menjual Miras Ilegal (Foto: Repro)

Jakarta, MI - Sat Resnarkoba Polres Gresik menggerebek sebuah toko sembako di kawasan Perumahan GKB, Jalan Abdul Rokhim, Kecamatan Manyar, yang diam-diam menjual minuman keras (miras) ilegal. 

Penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (24/2/2025) itu membongkar praktik licik pemilik toko berinisial S (46), yang menjual miras berkedok usaha kebutuhan sehari-hari.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengungkapkan bahwa aksi ini bermula dari laporan warga yang resah dengan keberadaan toko tersebut.

“Dari informasi yang diperoleh, diketahui bahwa toko tersebut akan menerima kiriman sebanyak 20 karton miras jenis Anggur Cap Orang Tua pada Jumat malam,” ujar Rovan, Senin (24/2/2025). 

Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan 18 karton miras jenis Anggur Cap Orang Tua yang sudah tersimpan rapi dalam dus.

Selain toko milik S, penggerebekan juga dilakukan terhadap sebuah mini bar yang beroperasi tanpa izin di kawasan Pantai Jalan Raya Ngebo, Kecamatan Ujung Pangkah, Gresik.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan warga melalui hotline ‘Lapor Kapolres’, yang menginformasikan adanya mini bar yang menjual berbagai jenis minuman keras secara bebas.

“Mini bar tersebut diketahui memiliki etalase khusus untuk memajang minuman keras, termasuk miras tradisional Tuak Jawa dalam kemasan botol bekas 1,5 liter,” jelasnya.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap tersangka berinisial MM (50), warga Jalan Raya Ngebo, Kecamatan Ujung Pangkah dan S (46) warga Jalan Abdul Rokhim X.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan 64 botol minuman keras berbagai merek sebagai barang bukti. Kedua tersangka kemudian diserahkan ke Sat Samapta Polres Gresik untuk menjalani proses tindak pidana ringan (tipiring).

Topik:

miras-ilegal gresik penggerebekan-miras-ilegal polsek-gresik